Kompas TV nasional berita utama

APPSI soal Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng: Habisi, Beri Efek Jera

Kompas.tv - 21 April 2022, 10:19 WIB
appsi-soal-kejagung-tetapkan-4-tersangka-kasus-minyak-goreng-habisi-beri-efek-jera
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (21/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung diminta untuk memberikan efek hukum jera bagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Sebab, hukum jera pelaku korupsi dalam eksportir CPO adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (21/4/2022).

“Kami mengapresiasi langkah ini dan ini menurut kami juga langkah yang berani dan tentu yang menjadi harapan kami adalah ya tidak hanya sampai disini,” kata Sudaryono.

“Kalau bisa kita tuntaskan pengusutannya mendalam, habisi gitu kira-kira dan adanya efek Jera supaya lagi-lagi ke depan tidak ada lagi praktek-praktek seperti ini,” tambahnya.

Baca Juga: Ada Perintah Presiden, Komjak Minta Kejaksaan Agung Tidak Ragu Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng

Sudaryono menambahkan, efek jera bagi pelaku korupsi yang merusak harga pangan sebaiknya bukan hanya berlaku bagi minyak goreng saja.

Ia berharap, perlakukan sama juga terjadi terhadap pelaku korupsi untuk bahan pokok lainnya.

“Jadi semacam efek Jera dan semacam a warning kepada siapapun, baik itu penyelenggara negara dalam hal ini pejabat negara maupun perusahaan swasta untuk melakukan, ya hengki pengki begitu lah, ya dengan pemerintah, dengan penyerangan negara, sehingga mereka bisa mempermainkan komoditi ini,” ujarnya.

“Karena komoditi ini kan menurut saya bukan lagi kejahatan biasa ya, karena ini kejahatan kemanusiaan, karena tidak dipikirkan si oknum-oknum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sudaryono berharap dari penegakan hukum terhadap pemberi fasilitas ekspor CPO dan penerima yang menyalahi aturan, minyak goreng curah kembali ada di pasaran.

Baca Juga: Germak soal Penetapan 4 Tersangka Minyak Goreng: Pemerintah Timpang Perlakukan Produsen CPO

Sebab, lanjutnya, ada dua hal yang membuat minyak goreng curah di pasar tradisional masih kurang didapatkan oleh masyarakat di pasar tradisional.

“Pertama adalah memang adanya kelompok-kelompok masyarakat kita yang tadinya belanja minyak goreng kemasan dengan kemampuan ekonomi dia mampu, tapi karena memang tambah mahal, beralih ke minyak goreng curah,” ucapnya.

Kedua, adanya dugaan minyak goreng curah diubah menjadi minyak goreng kemasan.

“Kami mencurigai adanya praktek-praktek juga yang kami juga perlu penegakan hukum di sini, bagaimana minyak goreng curah ini kami curigai ada oknum yang minyak tangkian ini dikemasi gitu,” katanya.

Apalagi, dalam koordinasinya dengan Kementerian Perindustrian, disampaikan jika minyak goreng yang sudah digelontorkan melebihi dari kebutuhan yang diperkirakan oleh pemerintah.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x