Kompas TV nasional kriminal

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Kompas.tv - 21 April 2022, 13:42 WIB
kolonel-priyanto-dituntut-penjara-seumur-hidup-ini-hal-memberatkan-dan-meringankan
Hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan Handi-Salsabila. (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel Inf Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan sejoli di Nagrek, Jawa Barat, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) 

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada hari ini, Kamis (21/4/2022).

Dalam tuntutannya oditur militer mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kolonel Priyanto. 

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menjelaskan hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya.

"Memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel saat membacakan tuntutan.

Sementara hal yang meringankan, salah satunya Kolonel Priyanto disebut Wirdel, bersikap berterus-terang selama menjalani proses hukum.

"Terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan,” ujarnya.

Selain itu, hal yang meringankan lainnya, karena Kolonel Priyanto menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagrek

Dalam kasus tersebut, Oditur yakin Klonel Priyanto melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain seumur hidup bui, oditur militer juga menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari Instansi TNI.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat," tegas Wirdel. 

Sebagaimana telah diberitakan, Priyanto dan dua anak buahnya Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Tindakan itu dilakukan Kolonel Priyanto seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 lalu.

Sementara itu, dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Baca Juga: Penyesalan Kolonel Priyanto Pembuang Handi-Salsabila: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana ...



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x