Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Periksa 3 Pegawai Kemendag untuk Perkara Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kompas.tv - 26 April 2022, 17:23 WIB
kejaksaan-periksa-3-pegawai-kemendag-untuk-perkara-dugaan-korupsi-ekspor-cpo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung periksa 3 (tiga) pegawai Kementerian Perdagangan.

Tiga pegawai Kemendag tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut.

Baca Juga: Germak soal Penetapan 4 Tersangka Minyak Goreng: Pemerintah Timpang Perlakukan Produsen CPO

Kemudian, sambungnya, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI. Lalu, IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujarnya.

Sebelumnya sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Salah Satunya Pejabat Kemendag

“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan peran keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Menurutnya, tiga pihak dari sejumlah perusahaan tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW yang merupakan pajabat eselon satu Kemendag.

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara Intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, PT Musi Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ujarnya.

“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” lanjutnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x