Kompas TV nasional hukum

Bukti Lin Che Wei Terlibat Kasus Korupsi Ekspor CPO, Tiap Rapat Penting di Kemendag Kerap Dilibatkan

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 05:20 WIB
bukti-lin-che-wei-terlibat-kasus-korupsi-ekspor-cpo-tiap-rapat-penting-di-kemendag-kerap-dilibatkan
Petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng menuju lokasi penahanan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: YouTube Kejaksaan Agung RI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan alat bukti keterlibatan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya selama periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan tersangka Lin Che Wei ternyata punya hubungan dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ini Perannya

Indrasari diketahui merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedaganga yang telah ditetapkan tersangka pada April 2022.

"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti, ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan DMO itu yang melawan hukum," kata Febrie di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Sebagai informasi, DMO adalah aturan yang mewajibkan kepada seluruh produsen minyak sawit mentah yang melakukan ekspor agar mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Febri menuturkan dalam menangani kasus ini, penyidik sangat berhati-hati betul. Terutama dalam menelusuri peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dugaan Mafia Migor Sponsori Penundaan Pemilu, Masinton Minta Kejagung Usut Tuntas

Dari penelusuran itulah, kata Febri, akhirnya ditemukan alat bukti keterlibatan Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

"Ini kan sesuai alat bukti. Makanya penyidik juga hati-hati, nanti dari alat bukti itu dilihat siapa lagi yang bertanggung jawab," ujarnya.

Selain itu, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu juga menemukan bukti Lin Che Wei kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting terkait DMO di Kementerian Perdagangan.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menelusuri apakah hubungan Lin Che Wei dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri merupakan hubungan pribadi atau lainnya.

Baca Juga: Kata Jaksa Agung soal Perhatian 62,3 Persen Masyarakat di Kasus CPO: Jadi Motivasi Kerja Lebih Baik

"Yang jelas status dia (Lin Che Wei) kami enggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan, tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada rapat penting soal DMO," ujar Febri.

Febri mengaku penyidik menemukan banyak alat bukti keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag terkait kasus tersebut, mulai dari alat bukti elektronik dan lainnya.

"Kami kan dari alat bukti banyak, kami lihat dari virtual, zoom meeting, kami lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana," ujarmya.

"Ternyata kan dia kerjanya sebagai konsultan terkait tersangka swasta yang kami tahan."

Dalam perkara ini, selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan Lin Che Wei, penyidik juga telah menetapkan 3 tersangka dari kalangan swasta.

Baca Juga: Tolak Larangan Ekspor CPO, Apkasindo Gelar Unjuk Rasa Secara Serentak di Ibu Kota dan 146 Kota

Mareka antara lain Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Penyidik memersangkakan Lin Che Wei karena melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari penelusuran di internet, Lin Che Wei memiliki segudang prestasi, di antaranya pernah mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), karena membongkar skandal Bank Lippo.

Baca Juga: Saat Larangan Ekspor Baru Berlaku 3 Hari di Bulan April, Ekspor CPO Turun 10,49 Persen

Kemudian, penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award untuk tahun 2002 dan tahun 2004.

 




Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber


BERITA LAINNYA



Close Ads x