Kompas TV nasional hukum

Lin Che Wei Jadi Tersangka, Anggota DPR: Bukti Ada Mafia Pangan yang Main Cantik Lewat Kebijakan

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 14:34 WIB
lin-che-wei-jadi-tersangka-anggota-dpr-bukti-ada-mafia-pangan-yang-main-cantik-lewat-kebijakan
Petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng menuju lokasi penahanan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: YouTube Kejaksaan Agung RI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung diminta mengusut secara mendalam permainan mafia pangan yang bermain melalui kebijakan nasional terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO.

Terlebih setelah Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sepanjang Januari 2021 sampai Maret 2022.

Baca Juga: Bukti Lin Che Wei Terlibat Kasus Korupsi Ekspor CPO, Tiap Rapat Penting di Kemendag Kerap Dilibatkan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan Lin Che Wei mempunyai jabatan sebagai penasihat kebijakan dan analisis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Selain itu, Lin Che Wei juga pernah terlibat sebagai anggota Tim Asistensi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

"Saya berharap Kejaksaan Agung mampu mengusut lebih dalam lagi permainan mafia pangan yang terlihat sepertinya bermain melalui 'output' kebijakan nasional," kata Pangeran di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Pangeran menilai penetapan tersangka Lin Che Wei membuktikan bahwa para mafia pangan seolah bermain 'cantik' atas dasar kajian kebijakan ekonomi yang terlihat rasional.

Baca Juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kejagung dalam Kasus Korupsi Izin Ekpor CPO di Kemendag

Tetapi pada faktanya, kata Pangeran, mereka memuat agenda keserakahan dan perbuatan kriminal yang merugikan ekonomi nasional.

Menurut dia, pola kejahatan menjadikan pakar ekonomi sebagai broker para mafia, khususnya dalam hal memengaruhi kebijakan ekonomi yang harus diwaspadai semua pihak.

"Komisi III DPR mendukung penuh kinerja Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkap kejahatan mafia pangan," ucap Pangeran.

"Prestasi ini merupakan seruan kami juga sebelumnya untuk mengusut tuntas permainan mafia pangan, khususnya yang bermain di sektor perdagangan minyak goreng karena terbukti mengganggu ketahanan pangan nasional kita."

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ini Perannya

Lebih lanjut, Pangeran berpendapat penetapan tersangka Lin Che Wei membuktikan komitmen Jaksa Agung dalam menangani kasus mafia minyak goreng.

Termasuk perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 tidak main-main.

Menurut dia, pernyataan keras Jaksa Agung RI yang akan mengejar siapa saja pelaku kejahatan, bahkan sekalipun seorang menteri yang kedapatan melakukan perbuatan pidana, itu merupakan sinyal kuat, bahwa memberantas mafia pangan menjadi prioritas penindakan Kejagung.

"Saya mendukung penuh komitmen dan janji Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Lin Che Wei merupakan pintu masuk untuk mengungkap tersangka lain yang lebih besar terkait kasus mafia minyak goreng," katanya.

Baca Juga: Kemenkop Rekomendasikan Koperasi Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Menurut dia, keterlibatan tersangka Lin Che Wei dalam setiap rapat di Kementerian Perdagangan sudah diungkapkan karena itu menjadi pertanyaan.

"Ada apa seorang Lin Che Wei ikut dalam rapat penentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan 1 tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunan bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW/WH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tersangka merupakan pihak swasta.

Baca Juga: Harga Rp 14.000 per Liter, Pemerintah Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat

"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut.

Tersangka LCW alias WH selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Ketut menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini, yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu).

Kemudian, IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Baca Juga: Kejagung Dalami Bukti Ada Tidaknya Aliran Dana Korupsi Minyak Goreng Ke Parpol

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x