Kompas TV nasional politik

Novel Baswedan Duga Lambannya Penangkapan Harun Masiku karena Seret Petinggi Partai

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 17:09 WIB
novel-baswedan-duga-lambannya-penangkapan-harun-masiku-karena-seret-petinggi-partai
Foto daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menduga lambannya penangkapan buronan Harun Masiku lantaran kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu melibatkan petinggi partai tertentu.

Seperti diketahui, KPK sampai saat ini belum dapat menangkap tersangka Harun Masiku yang telah buron lebih dari dua tahun.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pada 8 Januari 2020. Penetapan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Percakapan Terdakwa Suap ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Isinya Soal Nominal 850

"Kasus Harun Masiku ini diduga melibatkan petinggi partai tertentu. Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan, kecuali hanya sekedarnya saja. Apakah ada kaitannya? Hanya Firli dkk yang tahu," ujar Novel lewat serangkaian cuitan di akun Twitter pribadinya, Senin (23/5/2022).

 

Novel menambahkan, selain dugaan menyeret petinggi partai tertentu, ada tiga hal yang membuat penangkapan Harun Masiku tidak mencapai kemajuan.

Pertama, ungkapnya, saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim mendapat intimidasi oleh oknum tertentu, namun pimpinan KPK diam saja.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Sebut Ada Upaya Obstruction of Justice yang Dilakukan KPK pada Kasus Harun Masiku

Menurut Novel, intimidasi yang diterima tim KPK ketika mengungkap kasus suap tersebut sudah banyak diketahui publik. 

Kedua, sambungnya, tim yang melakukan penangkapan tersebut juga dilarang untuk melakukan penyidikan. Novel menduga hal tersebut lantaran tim tersebut dianggap tidak bisa dikendalikan.

Ketiga, kata dia, tim KPK yang berhasil melakukan OTT terhadap kasus tersebut justru "diberi sanksi".

Baca Juga: KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku, Novel Baswedan Tawarkan Bantuan

Ia mencontohkan, anggota Polri dikembalikan ke institusinya, tetapi ditolak Polri karena masa tugasnya belum selesai di KPK.

Kemudian satu orang dari Kejaksaan juga dikembalikan. Novel melanjutkan, beberapa pegawai Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga dipindahtugaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan beberapa lainnya disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.

"Sekarang orang-orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk," ujar Novel.

Novel menambahkan, saat masih di KPK, dirinya dan tim berhasil menangkap dua buronan KPK, salah satunya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca Juga: Hasto Dikasih 24 Pertanyaan, Penyidik KPK Mau Dalami Alasan PDIP Tunjuk Harun Masiku

Pelarian Nurhadi dan dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir pada Senin, 1 Mei 2020. Keduanya diamankan di daerah Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky menjadi buronan KPK sejak Februari 2020.

"Pada 2020 saya dkk menangkap 2 buronan, salah satunya mantan sekretaris MA. Untuk bisa menangkap buronan tersebut butuh kesungguhan dan kerja keras. Beberapa tempat digeledah. Hal itu tidak terjadi pada pencarian Harun Masiku, yang justru minta masyarakat mencari dengan biaya sendiri," ujar Novel dalam cuitannya.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x