Kompas TV nasional peristiwa

Ratusan CPNS Memilih Mengundurkan Diri, BKN: Mereka Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan Kecil

Kompas.tv - 26 Mei 2022, 22:37 WIB
ratusan-cpns-memilih-mengundurkan-diri-bkn-mereka-kaget-lihat-gaji-dan-tunjangan-kecil
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kualifikasi SLTA dan Non SLTA (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan alasan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memilih mengundurkan diri, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Menurut Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama, ratusan CPNS tersebut memilih mundur karena beberapa hal.

Baca Juga: BKN: 105 CPNS yang Mengundurkan Diri Sudah Rugikan Pemerintah

Salah satu alasannya yakni karena mereka kaget saat melihat gaji dan tunjangan per bulan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya saat dikonfirmasi pada Kamis (26/5/2022), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Satya menuturkan mereka yang memilih mengundurkan diri sebagai CPNS sebenarnya sudah lulus, tapi karena merasa gaji yang ditawarkan terlalu kecil, mereka mundur.

Satya menilai ratusan CPNS tersebut merasa tidak selaras dengan ekspektasi mereka sejak awal, sehingga memutuskan mengundurkan diri.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Sanksi yang Bakal Diterima

Selain persoalan gaji dan tunjangan yang kecil, kata Satya, mereka yang mengundurkan diri karena beralasan kehilangan motivasi.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Lebih lanjut, Satya menyayangkan langkah ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

Seharusnya, kata dia, mereka mencari informasi terlebih dahulu mengenai gaji dan tunjangan yang akan didapat sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi CPNS.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," ucap Satya.

Baca Juga: 105 CPNS yang Lolos Tes Penerimaan 2021 Mengundurkan Diri, Ini Daftar Lengkapnya

Sebelumnya, BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut telah merugikan pemerintah.

Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini jadi kosong.

Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.

Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Baca Juga: Purnawirawan TNI Terlibat Penipuan Tes CPNS Tak Ditahan Meski Sudah Dilaporkan

Satya memaparkan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta," ucapnya.

Baca Juga: Pesan Bupati Boyolali kepada 1.392 CPNS dan PPPK yang Terima SK: Niatkan Mengabdi untuk Negeri

"Lalu, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta."

Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri.

Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Baca Juga: Menpan RB Pastikan Pemecatan ASN yang Terlibat Penipuan Tes CPNS




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x