Kompas TV nasional sosial

Beredar Surat Pengangkatan PNS Palsu, Tenaga Honorer Wajib Berhati-hati

Kompas.tv - 29 Mei 2022, 11:01 WIB
beredar-surat-pengangkatan-pns-palsu-tenaga-honorer-wajib-berhati-hati
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berbaris mengikuti sebuah apel kegiatan. Kementerian PAN-RB kembali menjumpai beredarnya surat pengangkatan PNS palsu yang ditujukan untuk para tenaga honorer. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau kepada para tenaga honorer untuk lebih berhati-hati karena telah beredar surat pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) palsu.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce sudah memastikan surat berisi informasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes yang tidak benar.

Mengingat, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengangkatan PNS maupun PPPK hanya dapat dilakukan melalui proses seleksi.

"Semua pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes," terang Averrouce, dalam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga: Ratusan CPNS Memilih Mengundurkan Diri, BKN: Mereka Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan Kecil

"(Jadi), surat tersebut dapat dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut," sambungnya.

Adapun surat palsu tersebut diketahui memiliki kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB.

Dengan nomor surat B/2631/M.PANRI dan perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022, surat palsu tersebut pun memuat tanda tangan dari Menteri PAN-RB, tertanggal 25 Mei 2022.

Anehnya lagi, surat palsu tersebut secara khusus ditujukan kepada para tenaga honorer.

Sehingga membuat kesan bahwa Kementerian PAN-RB telah membuat keputusan akan mengangkat mereka menjadi PNS.

Lebih jelasnya, surat pengangkatan PNS palsu itu memberikan prioritas bagi para guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x