Kompas TV nasional hukum

ICW Desak Propam Polri Ungkap Sosok Identitas Atasan yang Rekomendasikan Brotoseno Tak Dipecat

Kompas.tv - 1 Juni 2022, 10:13 WIB
icw-desak-propam-polri-ungkap-sosok-identitas-atasan-yang-rekomendasikan-brotoseno-tak-dipecat
Mantan penyidik Polri AKPB Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. (Sumber: Tribun Surabaya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkap sosok atasan yang merekomendasikan AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat meskipun sudah dihukum penjara karena terlibat kasus korupsi.

Demikian pernyataan ICW tersebut menanggapi Kepala Divisi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menyebut Brotoseno tidak dipecat karena berdasarkan rekomendasi atasannya.

Baca Juga: Anggota DPR Serukan Evaluasi Polri karena Tak Pecat AKBP Brotoseno: Merusak Tatanan Moral Masyarakat

“Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (1/5/2022).

Selain mengungkap identitasnya ke publik, ICW juga mendesak Polri memeriksa atasan Brotoseno yang memberikan rekomendasi itu.

Menurut Kurnia, pemeriksaan kepada pihak yang memberi rekomendasi itu untuk mengetahui motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno di institusi Polri.

Lebih lanjut, Kurnia meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang tidak memecat atau memberhentikan Brotoseno.

Baca Juga: Polri: AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat karena Berprestasi dan Berkelakuan Baik

Padahal, kata Kurnia, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan jika dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

"ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," ucap Kurnia.

Adapun terkait kejadian ini, Kurnia mengatakan dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali komitmen antikorupsi yang dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: ICW Sebut Kasus AKBP Raden Brotoseno Tanda Komitmen Antikorupsi Kapolri Sekadar Janji Manis

Ia merujuk kepada pernyataan Kapolri ketika melantik 44 mantan Pegawai KPK menjadi pegawai di Polri.

“Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi,” ujar Kurnia.

Selain itu, Kurnia juga menyoroto pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada tanggal 17 November 2021 lalu terkait komitmennya untuk menindak oknum polisi yang bermasalah.

“Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti,” ujar Kurnia.

Baca Juga: ICW Pertanyakan Kembalinya Status Aktif Brotoseno di Polri: Eks Napi Korupsi Digaji Negara?

Kurnia menuturkan ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam konteks memberhentikan tidak dengan hormat bagi anggotanya.

Selama ini, bagi anggota Polri yang terlibat narkotika, banyak yang kemudian diberhentikan oleh instansi tempatnya bekerja. Karenanya, kata dia, janggal apabila anggota terlibat kasus korupsi justru dipertahankan.

“Tentu ini janggal, sebab, dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?,” ujar Kurnia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Brotoseno telah diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Baca Juga: ICW Minta Kapolri Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno: Pecat Tanpa Pandang Bulu

Sanksi yang diberikan terhadap Brotoseno juga sudah dibuat dengan berbagai pertimbangan dan merujuk berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena adanya rekomendasi atasan yang menegaskan Brotoseno berprestasi di instansi Kepolisian.

Baca Juga: DPR: Pertimbangan Polri Pertahankan Mantan Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Tidak Masuk Akal

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x