Kompas TV nasional hukum

KPK Sita Uang Dolar AS Saat OTT Haryadi Suyuti, Nurul Ghufron: Jumlahnya Sedang Dihitung

Kompas.tv - 3 Juni 2022, 00:30 WIB
kpk-sita-uang-dolar-as-saat-ott-haryadi-suyuti-nurul-ghufron-jumlahnya-sedang-dihitung
Ilustrasi pegawai KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan, Jumat (15/10/2021), KPK kembali melakukan OTT di Sumatera Selatan. (Sumber: KOMPAS.TV /Antara)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dalam operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan selain uang dolar AS, tim juga mengamankan dokumen dan sejumlah pihak.

Menurut Ghufron perkara yang melatari OTT Haryadi Suyuti ini terkait perizinan. Diduga uang dolar tersebut terkait suap proyek Pemkot Yogyakarta. 

Baca Juga: 11 Hari usai Menjabat, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dicokok OTT KPK, Diduga soal Suap Proyek

"Jumlah uang dolar Amerika masih kami hitung. Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022). 

Selain di Yogyakarta, OTT KPK juga berlangsung di Jakarta dengan kasus yang sama. 

Menurut Ghufron dalam OTT di Jakarta ada sejumlah pihak yang ditangkap. Saat ini para pihak yang ditangkap di Yogyakarta dan Jakarta akan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status para pihak yang ditangkap dalam OTT KPK di dua tempat Yogyakarta dan Jakarta.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Langsung Dibawa ke Jakarta

"Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci," ujar Ghufron.

Ruangan disegel

Selain mengamankan beberapa pihak, KPK juga menyegel sejumlah ruangan. 

Seperti ruang kerja Wali Kota Yogyakarta, ruang Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Kota Yogyakarta.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x