Kompas TV nasional sapa indonesia

Kendaraan Berpelat 'RF' Bisa Munculkan Sensasi Superioritas Pengemudi, Rentan Tindakan Kekerasan

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 21:56 WIB
kendaraan-berpelat-rf-bisa-munculkan-sensasi-superioritas-pengemudi-rentan-tindakan-kekerasan
Reza Indragiri menyebut kendaraan dengan pelat nomor istimewa, seperti ‘RF’ bisa memunculkan sensasi superioritas bagi pengemudi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kendaraan dengan pelat nomor istimewa, seperti ‘RF’ bisa memunculkan sensasi superioritas bagi pengemudi, dan dikhawatirkan memunculkan prakondisi rentan kekerasan di jalanan.

Pakar piskologi forensik, Reza Indragiri, mengatakan hal itu dalam dialog program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (7/6/2022).

“Karena dua huruf, yaitu RF, bisa saja memunculkan sensasi superioritas pada diri si pengemudi, merasa bahwa dia berada di stratifikasi sosial daripada pengemudi lain,” jelasnya.

Pengemudi kendaraan berpelat nomor istimewa ini juga bisa merasa eksklusif, punya privillese, dan merasa harus mendapatkan layanan ekstra, serta kemudahan yang  tidak diperoleh oleh sesama pengemudi lainnya.

Baca Juga: Begini Tampang Pelaku Pemukulan Justin Anak Anggota DPR di Tol Gatot Subroto

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar penggunaan tanda istimewa ini ditiadakan saja.

“Kalau saya ingin mengatakan, alangkah baiknya seandainya kode ‘RF’ atau kode tanda 'eksklusif'  semacam ini sebaiknya ditiadakan saja.”

“Karena saya khawatir memunculkan prakondisi yang rentan bagi terjadinya perilaku kekerasan di jalanan,” imbuhnya.

Atau, lanjut dia, kode ‘RF’ dipertahankan, dengan konsekuensi jika si pemilik melakukan pelanggaran, maka sanksinya harus diperberat.

Reza juga menjelaskan, dalam psikologi diyakini bahwa perilaku manusia, termasuk perilaku kekerasan selalu merupakan hasil interaksi dari faktor individu dan faktor situasi.

Sehingga tidak bisa menyalahkan satu faktor untuk terjadinya kekerasan di jalanan, misalnya menyalahkan individu sepenuhnya atau mengkambinghitamkan situasi.

“Tapi terus menerus harus kita perhatikan dua faktor tersebut.”

“Misalnya, kalau kita tinjau faktor situasi, kemacetan, suhu yang terlalu tinggi, ini bisa memunculkan perasaan tidak tenang pada diri pengemudi kendaraan,” lanjut dia.

Dari faktor individu, menurutnya sangat relevan jika bicara tentang pengendalian amarah, kecakapan mengemudi, bahkan ada juga unsur yang sangat mendasar terkait dengan kepribadian.

“Teori mengatakan, ketika frustasi terpantik oleh peristiwa yang kecil sekalipun, bisa berlanjut menjadi kekerasan atau agresi.”

Sementara, mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto, menyebut sudah ada aturan mengenai siapa yang berhak menggunakan pelat nomor ‘RF’ dan sebagainya.

“Itu kan sudah melalui suatu persyaratan yang cukup ketat. Itu digunakan untuk pejabat tertentu,  dari mulai eselon 1, eselon II, dan eselon III.”

“Persyaratannya sangat ketat, mulai dari izin dari kesatuan instansi, harus ada cek fisik, STNK, termasuk surat keputusan jabatan,” tuturnya.

Seharusnya, kata dia, mereka yang mendapatkan fasilitas  demikian, bisa memberikan contoh teladan di jalan.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Terkait Pemukulan Justin Frederick, Keduanya Saling Lapor

Meski demikian, kendaraan dengan pelat nomor istimea tersebut tidak mendapatkan prioritas di jalan raya.

“Yang mendapatkan prioritas sudah diatur, misalnya mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, dll.”

“Sekali lagi, bahwa pelat nomor RF itu tidak kemudian bisa semena-mena melakukan pelanggaran. Saat beraktivitas di jalan harus tunduk pada aturan,” tegasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x