Kompas TV nasional hukum

Penyuap Bupati Langkat Minta Keringanan Hukuman Berdalih Usia Senja hingga Keluarga

Kompas.tv - 14 Juni 2022, 10:22 WIB
penyuap-bupati-langkat-minta-keringanan-hukuman-berdalih-usia-senja-hingga-keluarga
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap pada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Muara Perangin-Angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022). (Sumber: Kompas.com/Tatang Guritno)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin, Muara Perangin angin meminta hukumannya diringankan dengan alasan ingin memperbaiki diri di usia senja.

Pernyataan itu disampaikan Muara Perangin angin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).

“Saya mohon pada majelis hakim izinkan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan,” kata Muara seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Selain itu, dalam pledoinya, Muara mengaku terpaksa memberi suap kepada Terbit. Hal itu ia lakukan karena takut tidak memenangkan proyek pada kesempatan berikutnya.

Adapun alasannya untuk terus memenangkan tender dari Pemkab Langkat ialah karyawan dan keluarganya.

"Bagaimana nasib keluarga saya serta karyawan-karyawan saya apabila saya tidak mendapatkan pekerjaan di tahun mendatang,” ucapnya.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa dirinya sudah tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Atas hal itu Muara menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Bupati Langkat Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Rp 572 Juta

Ia pun mengaku sejak ditahan tak punya banyak kesempatan untuk menjelaskan duduk perkaranya pada istri dan anaknya.

“Saya hanya bisa mencurahkan perasaan saya dalam bentuk tulisan-tulisan pada buku. Tulisan-tulisan itu yang kemudian saya rangkum menjadi surat dan saya tujukan pada istri dan anak-anak saya,” kata dia.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Muara melalui tim kuasa hukumnya meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan.

Adapun tuntutannya yakni hukuman bui 2,6 tahun penjara lantaran terbukti memberikan suap senilai Rp 572 Juta kepada Bupati Langkat.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Muara, Kamal Pane saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).

Dalam hal ini, Kamal Pane membandingkan kasus Muara dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan. Alasannya karena suap senilai ratusan juta itu diberikan Muara secara terpaksa karena ada permintaan dari anak buah Terbit, yakni Marcos Surya Abdi dan Isfi Syahfitra.

“(Perkara ini) sama dengan perkara lain, yang dimaksud adalah perkara Samin Tan, case-nya sama walau tidak sama persis,” kata Kamal Pane seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/5/2022).

Selain itu, menurut Kamal, tindakan Muara itu sesuai dengan salah satu aspek hukum yaitu an act does not a person guality unless his mind is guality.

“Bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah terkecuali pikirannya yang bersalah,” kata dia.

Kamal pun menuturkan commitment fee tidak diberikan sebelum proyek dikerjakan.

Selain itu, lanjut dia, kliennya terpaksa memberikan commitment fee pada Terbit karena takut tak diberi proyek pada kesempatan berikutnya.

“Dengan demikian apa yang dilakukan saudara Muara terdapat unsur adanya permintaan pihak lain disertai kekhawatiran tidak mendapatkan pekerjaan di depan,” ucapnya.

Diketahui Muara terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Saat itu Muara hendak memberikan commitment fee pada Terbit melalui tiga anak buahnya yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.

Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Bakal Segera Duduk di Kursi Pengadilan Tipikor

Sementara Terbit dan kakak kandungnya Iskandar Perangin angin diduga tengah menunggu pemberian uang tersebut di rumah dinasnya.

Dalam perkara ini jaksa menduga Muara memberi suap karena memenangkan tender proyek di Pemkab Langkat melalui dua perusahaannya yakni CV Nizhami dan CV Sasaki.

Adapun perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit diduga mesti membayar upeti senilai 15 hingga 16,5 persen.

Berbagai perusahaan yang sepakat bekerjasama dengan Terbit diberi istilah Grup Kuala. Sementara proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh Grup Kuala disebut dengan Daftar Pengantin.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x