Kompas TV nasional hukum

Koalisi Bersihkan Indonesia Desak KPK Ajukan PK atas Vonis Bebas Samin Tan

Kompas.tv - 19 Juni 2022, 18:51 WIB
koalisi-bersihkan-indonesia-desak-kpk-ajukan-pk-atas-vonis-bebas-samin-tan
Pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: ICW)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

Putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama didasarkan atas penilaian bahwa UU Tipikor tidak mengatur secara khusus pasal mengenai pemberi gratifikasi, tidak seperti pasal pemberi suap yang diatur secara jelas.

Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut dan menyatakan bahwa Samin Tan adalah korban pemerasan Eni Saragih.

"Ini jelas merusak nalar ya, merusak tatanan hukum pidana dan juga yurisprudensi," ungkap Isnur.

Baca Juga: KPK Tunggu Salinan Resmi Putusan MA, untuk Kaji Perkara Samin Tan

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung dinilai tidak mendalami dan mempertimbangkan secara serius kepentingan Samin Tan dalam pengurusan pencabutan izin PT AKT. 

Menurut ICW, sebagai ultimate beneficial owner dari PT AKT, jelas bahwa Samin Tan memiliki kepentingan atas pembatalan pencabutan izin PT AKT oleh Kementerian ESDM, meskipun ia tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan.

Karena pada akhirnya, jika izin perusahaan dikembalikan, keuntungan PT AKT yang kembali beroperasi, akan mengalir ke Samin Tan.

Beleid beneficial onwership di Indonesia, kata ICW, telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018). 

Perpres ini mengatur tentang definisi korporasi dan beneficial onwership (BO), kewajiban korporasi untuk melaporkan BO-nya, kriteria BO, dan akses informasi BO untuk instansi terkait dan publik.

Sehingga, kata ICW, seharunya penegak hukum dalam kasus ini maupun kasus lain serupa, harus memfokuskan Samin Tan sebagai ultimate beneficial ownership.

Baca Juga: KPK Yakin Bukti Kasus Samin Tan Kuat namun Divonis Bebas

Menurut penulis PWYP Indonesia Aryanto Nugroho, Perpres tersebut masih perlu diperkuat, sebab belum mengatur tentang sanksi bagi koorporasi yang tidak memberikan data BO dengan benar.

Selain itu, ia menyampaikan data dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dikutip dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) per 29 Maret 2022. Data tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan korporasi dalam melaporkan BO-nya.

Hanya 617.851 dari 2.346.788 korporasi yang terdaftar atau sekitar 26 persen yang melaporkan BO mereka.

"Artinya masih sekitar 74 persen koorporasi yang belum melaporkan BO-nya," imbuh Aryanto.

Di sisi lain, ICW menemukan bahwa sejak tahun lalu telah terjadi tren putusan MA yang meringankan terdakwa.

"Vonis kategori ringan (1-4 tahun penjara) masih mendominasi persidangan," kata peneliti ICW, Lalola Easter.

Ia menyebut, laporan ICW tahun 2022 menunjukkan bahwa pada tahun 2021 ada 929 terdakwa divonis ringan, 319 terdakwa divonis sedang, dan 13 terdakwa divonis di atas 10 tahun penjara atau masuk kategori berat. 

Selain itu, ada 1.078 terdakwa yang divonis dengan pasal korupsi kerugian keuangan negara. 

"Pembagiannya, 709 orang di antaranya divonis menggunakan Pasal 3 dan sisanya sebanyak 369 orang dikenakan Pasal 2 UU Tipikor," jelasnya.

Oleh karena itu, KBI mendorong agar:

  1. KPK melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
  2. KPK melakukan eksaminasi terhadap dakwaan jaksa dan putusan PN dan MA;
  3. MA melakukan eksaminasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama dan kasasi;
  4. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengambil langkah tegas jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim tingkat pertama maupun kasasi;
  5. Aparat penegak hukum mengarusutamakan Beneficial Ownership sebagai sebuah pendekatan dalam membangun penyelesaian kasus korupsi;
  6. Pemerintah mempercepat dan memperkuat implementasi BO di Indonesia;
  7. Pemerintah menjadikan pelaporan BO sebagai syarat perizinan di semua sektor;
  8. Pemerintah dan DPR segera melakukan upaya penguatan regulasi Beneficial Ownership yang dapat mengungkap secara de facto pemilik manfaat utama dari sebuah perusahaan dan membukanya kepada publik.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x