Kompas TV nasional hukum

Analis Kebijakan Transportasi Minta Polisi Cek Jam Kerja Sopir Bus yang Kecelakaan di Tasikmalaya

Kompas.tv - 26 Juni 2022, 05:13 WIB
analis-kebijakan-transportasi-minta-polisi-cek-jam-kerja-sopir-bus-yang-kecelakaan-di-tasikmalaya
Proses evakuasi bus pariwisata yang jatuh ke jurang di tengah berusaha mengevakuasi badan bus pariwisata di Jalan Raya Rajapolah, Kampung Cireundeu, Desa Manggungsari, Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu pagi (25/6/2022). (Sumber: Kompas TV/Dede Ibin)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kecelakaan bus akibat mengantuk dan tidur sesaat atau microsleep patut menjadi perhatian pemerintah maupun perusahaan otobus.

Terbaru kecelakaan bus akibat supir mengalami tidur sesaat terjadi di Tasikmalaya, Sabtu dini hari (25/6/2022).

Bus pariwisata yang membawa rombongan guru dan keluarga SDN Seyang Jatinagor terjun ke jurang sedalam 10 meter. 

Baca Juga: Pengakuan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tasikmalaya: Ketiduran Beberapa Detik, Tak Sadar Masuk Jurang

Bus dengan nomor polisi B 7701 TGA itu datang dari arah Bandung, menuju Pangandaran, Jawa Barat. Sebanyak 3 dari 60 penumpang dilaporkan meninggal dunia. 

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai pemerintah perlu melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakan aturan Pasal 90 UU 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Menurutnya, jika sopir bekerja melebih waktu kerja yang diatur UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka pihak operator harus juga bertanggung jawab secara hukum. 

"Pengawasan harus dilakukan agar tidak jatuh korban manusia pengguna layanan angkutan umum, seperti bus pariwisata yang sering alami kecelakaan," ujar Tigor dalam pesan tertulisnya, Sabtu (25/6).

Baca Juga: Bus Kecelakaan Jatuh ke Jurang di Tasikmalaya: 4 Tewas, Penumpang Sempat Terendam Air Sungai

Tigor juga meminta dalam investigasi perlu ditelusuri apakah operator menjalankan aturan jam kerja serta perlindungan kerja sopir dengan memenuhi sistem jam kerja dan istirahat yang ditentukan oleh UU. 

Selain itu pemeriksaan urine untuk melihat kondisi kelaikan sopir, mengandung alkohol atau zat yang berasal dari narkotika juga dilakukan.


Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas kepada perusahaan maupun sopir. 

"Kondisi tidur sesaat akibatnya sangat berbahaya," ujarnya. 

Baca Juga: Polisi Belum Menetapkan Tersangka Kecelakaan Bus Maut di Ciamis

Kecelakaan maut bus yang membawa 60 penumpang rombongan guru dan keluarga SDN Sayang Jatinangor terjadi di Jalan Raya Rajapola, Kampung Cireundeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rakapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sopir bus bernama Dedi Kurnia mengaku sempat tertidur beberapa detik sebelum bus menabrak pohon besar dan terjun ke jurang. 

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, peristiwa kecelakaan bus itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (25/6/2022). Sejumlah orang dilaporkan meninggal dunia termasuk pasangan suami istri dan seorang kondektur serta penumpang lainnya mengalami luka-luka. 

Berikut identitas korban meninggal dunia kecelakaan bus Tasikmalaya dikutip dari TribunCirebon.com:

Baca Juga: Detik-Detik Penyelamatan Kru dan Penumpang Pesawat Susi Air yang jatuh di Papua

1. Olih Komarudin (64), alamat Griya Utama Rancaekek RT 06 RW 19, Desa Rancaekek, Kecamatan Rancaekek.

2. Esis Sukaesih (59).

3. Cepi (30), alamat Dusun Rancakalong RT 03/08, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten sumedang (Kondektur).

4. Siti Munawaroh (30), alamat Cisempur Jatinangor, Sumedang.

Sementara itu, korban luka-luka dievakuasi ke Puskesmas terdekat, yaitu Puskesmas Rajapolah sebanyak 33 orang dan Puskesmas Jamanis sebanyak 22 orang.

 




Sumber : Kompas TV, Tribun Cirebon


BERITA LAINNYA



Close Ads x