Kompas TV nasional agama

Syarikat Penyelenggara Umroh Haji Usul Visa Berbayar dan Haji Furoda Diatur dalam Undang-Undang

Kompas.tv - 3 Juli 2022, 17:10 WIB
syarikat-penyelenggara-umroh-haji-usul-visa-berbayar-dan-haji-furoda-diatur-dalam-undang-undang
Ilustrasi. Sapuhi mengusulkan visa berbayar dan aturan haji furoda alias orang yang berhaji lewat kuota undangan Kerajaan Arab Saudi, diatur dalam undang-undang. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

Sementara itu, diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sebanyak 4.000-an jemaah calon haji furoda batal diberangkatkan ke Tanah Suci karena kehabisan kuota visa internasional.


Sekitar 127 di antaranya merupakan haji furoda yang berasal dari travel di bawah naungan Sapuhi.

Ribuan jemaah kemudian diminta memilih untuk membatalkan atau tetap melanjutkan haji furoda dengan dijadwalkan ulang di tahun 2023 mendatang.

Bahkan, sebelum Sapuhi membatalkan rombongan haji furodanya, per Sabtu (2/7/2022) lalu, Kemenag melaporkan ada 46 WNI jemaah haji furoda yang dideportasi dari Bandara Jeddah.

Mereka dipaksa pulang ke Tanah Air lantaran ketahuan menggunakan visa negara lain oleh pihak imigrasi Jeddah.

Terkait peristiwa itu, kemudian Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan soal kemungkinan pihaknya akan memproses kasus ini ke jalur pidana.

Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Kendati demikian, Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kemenag. Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia.

Kemenag, kata dia, hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.

Meski begitu, Hilman mengaku, pihaknya akan membuat turunan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah soal Haji Furoda. 

Selain itu, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," katanya.

Baca Juga: 46 WNI Jemaah Haji Furoda Dideportasi karena Masalah Visa, Sapuhi: Anehnya di Jakarta Kok Bisa Lolos




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x