Kompas TV nasional peristiwa

MUI Kaji Kebaruan Ilmu Pengetahuan soal Manfaat Ganja untuk Kesehatan

Kompas.tv - 3 Juli 2022, 19:03 WIB
mui-kaji-kebaruan-ilmu-pengetahuan-soal-manfaat-ganja-untuk-kesehatan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam. (Sumber: Panitia Muktamar NU)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam mengungkapkan pihaknya akan mengkaji secara komprehensif dalam perspektif keagamaan soal wacana penggunaan Ganja untuk medis.

Asrorun menegaskan kajian MUI tentang wacana tersebut akan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang.

Menurut penjelasannya, untuk kajian pertama, adalah terkait Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan yang telah ditetapkan MUI sebelumnya. 

"Kajian pertama adalah hasil fatwa yang sudah kita miliki," kata Asrorun dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (3/7/2022). 


 

Diketahui dalam salah satu isi fatwa itu bahwa hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun, penggunaan nikotin sebagai obat dan terapi penyakit dibolehkan oleh MUI, sepanjang belum ditemukan terapi yang lain, dan sepanjang terbukti mendatangkan maslahat.

Tahapan kedua, lanjut Asrorun, merupakan kajian yang tengah pihaknya lakukan, yakni terkait kebaruan temuan ilmiah ganja medis. 

"Kemudian yang kedua tahapan yang selanjutnya yang sedang dilakukan pengkajian adalah aspek pembaruan yang muncul di kalangan akademisi khususnya di bidang medis terkait dengan temuan ilmu pengetahuan soal manfaat ganja untuk kepentingan kesehatan," jelasnya. 

Telaah berikutnya, kata dia, yang menjadi variabel utama, yakni soal ketentuan peraturan perundang-undangan. adapun yang dimaksud Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: DPR Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis, Ahli Farmasi: Untuk Tanaman Ganja Tak Bisa Dilegalkan

"Di dalam undang-undang tersebut, hingga hari ini, secara de facto dan de jure ganja dimasukkan di golongan 1, yang tidak mungkin untuk kepentingan layanan kesehatan sekalipun di situ ada izin dokter," ujarnya.

"Sementara kalau ganja dimasukkan golongan 2 maka ada harapan pemanfaatannya untuk kepentingan kesehatan jika ada temuan dan pertimbangan medis."

"Karena itu, di diskusi keagamaan kami di samping soal manfaat madarat yang terkait dengan temuan ilmu pengetahuan juga soal aspek proses kualifikasi hukum di dalam ketentuan perundangan kita."

Di sisi lain, Asrorun menuturkan dalam pengkajian terkait penggunaan ganja medis ini, pihaknya berkonsultasi dengan banyak pihak, seperti, ahli kesehatan, ahli di bidang narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan tentunya ahli hukum.

"Di MUI juga komisi hukum secara hukum telah memberikan input kepada kami di komisi fatwa terkait aspek regulasinya," kata dia.

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf sebelumnya telah meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Fatwa itu, kata Ma'ruf, nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.

"Masalah (ganja untuk) kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa lalu.

Baca Juga: Polri Siap Dukung Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x