Kompas TV nasional peristiwa

Pemerintah Mulai Sisir Yayasan Lain Terkait Izin Pengumpul Uang dan Barang

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 09:20 WIB
pemerintah-mulai-sisir-yayasan-lain-terkait-izin-pengumpul-uang-dan-barang
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menyisir lembaga yang mendapatkan izin terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin terkait kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy menegaskan pihaknya mulai menyisir lembaga pengumpul sumbangan terkait izin tersebut.

Jika nanti ditemukan penyelewengan dana, maka akan diberikan efek jera agar hal serupa tak terulang lagi.

Baca Juga: Izin Pengumpulan Sumbangan ACT Dicabut Kemensos

Ia mengatakan pemerintah melakukan tindakan seperti itu sebagai bentuk respons atas hal yang telah meresahkan masyarakat. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah mencopot izin PUB milik ACT.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," tutur Muhadjir dalam keterangan resmi, Rabu (6/7/2022).


 

Pelanggaran yang dilakukan ACT salah satunya terkait dengan pengambilan donasi lebih besar dari ketentuan yang telah diatur.

Untuk diketahui Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang untuk operasional yayasan.

Baca Juga: Empat Lembaga Amal Ini Bisa Jadi Pilihan Donasi, dari Pemerintah, PBNU-Muhammadiyah dan Persis

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," beber Muhadjir.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x