Kompas TV nasional sosok

Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh, Ini Profil Achmad Marzuki

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 16:14 WIB
dilantik-jadi-pj-gubernur-aceh-ini-profil-achmad-marzuki
Mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat menyerahkan cinderamata kepada Mayjen TNI Achmad Marzuki dalam kegiatan Pamitan Pangdam Iskandar Muda di Makodam Banda Aceh, Rabu (1/12/2021). (Sumber: Dok. Humas Pemprov Aceh)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Sidang Paripurna DPR Aceh.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD NKRI 1945," kata Tito yang diikuti oleh Achmad Marzuki, dipantau secara daring di Serambi on TV, Rabu 6 Juli 2022.

Awalnya, pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh akan dilakukan pada Selasa (5/7) pagi di Jakarta.

Namun, jadwal tersebut digeser menjadi Rabu (6/7/2022) pagi pukul 8.30 WIB di Gedung DPR Aceh (DPRA).

Pelantikan Marzuki sebagai Pj Gubernur sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 70/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.

Sebelum dilantik, Marzuki telah memutuskan pensiun dini dari TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Marzuki pada 1 Juli.

Lantas, siapa Achmad Marzuki? Berikut ini profil lengkapnya:

Profil Achmad Marzuki

Dirangkum dari berbagai sumber, Achmad Marzuki merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI kelahiran Bandung, Jawa Barat pada 24 Februari 1967.

Berusia 55 tahun, Achmad Marzuki diketahui memilih pensiun dini tiga tahun lebih cepat dari batas usia maksimal, yakni 58 tahun.

Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Mendagri Lantik Mayjen TNI Purn Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh


Tak lama setelah menyandang status purnawirawan, Marzuki kemudian dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Senin (4/7/2022).

Kemudian, tiga hari berselang, Marzuki dilantik menjadi Penjabat Gubernur Aceh pada Rabu (6/7/2022) oleh pimpinan yang sama, yakni Tito Karnavian.

Sebelum dilantik menjadi Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki lebih dulu aktif berkarier di dunia militer. 

Marzuki tercatat sempat mengenyam pendidikan di Akademi Militer pada tahun 1989.

Dalam karier kemiliterannya, Marzuki tercatat pernah mengemban sejumah jabatan strategis.

Pada tahun 2004-2006, Achmad Marzuki dipercaya menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri 411/Pandawa.

Kemudian, menjadi Asisten Operasi (Asops) Kepala Staf Kodam V/Brawijaya (2010-2012). 

Dirbinsen Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Angkatan Darat (2013), dan Asops Kepala Staf Kostrad (2013-2014).

Pada tahun 2016, Marzuki kemudian diberi amanah sebagai Komandan Korem 174/Anim Ti Waninggap hingga Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI pada 2016-2018.

Selanjutnya, Panglima Divisi Infanteri 3/Kostrad (2018-2020), Inspektur Kostrad (2020), Pangdam Iskandar Muda (2020-2021), Asisten Teritorial KSAD (2021-2022), dan Tenaga Ahli Pengkaji Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2022).

Kini Achmad Marzuki resmi menjabat sebagai Penjabat Gubernur Aceh selama 1 tahun ke depan.

Baca Juga: KSP Pastikan Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Sesuai Ketentuan Hukum




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x