Kompas TV nasional kriminal

Medina Zein Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 19:52 WIB
medina-zein-ditahan-di-rutan-polda-metro-jaya
Selebgram Medina Zein jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marrisya Icha. (Sumber: Instagram Medina Zein)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Medina Zein resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (7/7/2022).

Ia ditahan terkait dugaan pengancaman berisi kekerasan lewat media sosial kepada Uci Flowdea dan Marissya Icha.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Denny Wicaksono mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari sembari menunggu sidang dakwaan.

"Berdasarkan nota pendapat JPU, akhirnya kami sependapat bahwa tersangka atas nama Medina Zein kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Denny Wicaksono dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Denny melanjutkan, pihaknya menitipkan Medina Zein ke Rutan Polda Metro Jaya dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Untuk diketahui Medina Zein ditahan terkait laporan dari Uci Flowdea dan Marissya Icha.

Medina diancam pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Medina Zein terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

"Diduga melanggar Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP," ujar Denny Wicaksono.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa tersangka kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Marissya Icha, selebgram Medina Zein.

"Telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus laporan korban Marissya Icha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).

Zulpan melanjutkan, pihaknya akan membawa Medina Zein ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Rugi Rp150 Juta, Uya Kuya Laporkan Medina Zein ke Polisi atas Dugaan Penipuan

Setelah itu, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk periksa kesehatan, kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel," kata Zulpan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x