Kompas TV nasional kriminal

Pakar Hukum Pidana sebut Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Perlu Dipindah agar Korban Tak Tertekan

Kompas.tv - 8 Juli 2022, 14:44 WIB
pakar-hukum-pidana-sebut-sidang-mas-bechi-anak-kiai-jombang-perlu-dipindah-agar-korban-tak-tertekan
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Sumber: Tribun Style)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

Tapi kemudian, sesuai keterangannya dalam Breaking News di Kompas TV, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengatakan persidangan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dalam kasus pencabulan terhadap santriwati akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Hal tersebut dilakukan untuk menjaga jalannya persidangan dapat berjalan dengan kondusif.

“Kenapa persidangan di Surabaya, ini terkait dengan kondusivitas,” ucap Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle.

Dalam keterangannya, Sofyan lebih lanjut menambahkan, terhadap tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) pihaknya akan mendakwanya dengan 3 pasal. Pertama, kata Sofyan, Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP.

Sebagai informasi, Pasal 285 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Baca Juga: Halangi Polisi Tangkap Bechi Tersangka Pencabulan, 5 Pengikutnya Ditetapkan Tersangka

Kemudian Pasal 289 KUHP:  Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun

Pasal 294 ayat 2 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya, atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercajakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Dengan hukuman yang serupa dihukum:

Baca Juga: Kiai Jombang Sebut Anaknya Difitnah, Kapolda Jatim: Salah atau Tidak, Lewat Proses Pengadilan

1e. pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. (K.U.H.P. 92).

2e. pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit ingatan atau balai derma, yang melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan disitu



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x