Kompas TV nasional hukum

Jaksa KPK: Uang Suap dari Ade Yasin Digunakan untuk Biayai Sekolah Kepala BPK Jabar Abdul Khotib

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 16:19 WIB
jaksa-kpk-uang-suap-dari-ade-yasin-digunakan-untuk-biayai-sekolah-kepala-bpk-jabar-abdul-khotib
Ilustrasi. KPK ungkap uang suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digunakan untuk biayai sekolah eks Kepala BPK Jawa Barat (Jabar) Agus Khotib. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

BANDUNG, KOMPAS.TV — Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digunakan untuk biayai sekolah eks Kepala BPK Jawa Barat (Jabar) Agus Khotib.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib menjelaskan hal tersebut berawal dari permintaan Auditor Pengendali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anthon Merdiansyah kepada Pejabat di BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah yang meminta uang sebesar Rp70 juta.

Atas permintaan itu, kata Budiman, Ihsan kemudian melaporkan kepada Ade Yasin untuk meminta persetujuan. Tak hanya disetujui, dari penyidikan KPK, Ade justru memberikan uang lebih besar dari permintaan, yakni sebesar Rp100 juta.

"Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada terdakwa Ade Yasin dan terdakwa Ade Yasin menyetujui," kata Budiman di PN Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Rabu (13/7/2022).

Lebih lanjut, Budiman juga membeberkan soal sumber dana Rp100 juta yang diberikan kepada Anthon.

Baca Juga: Terungkap! Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Didakwa Beri Uang Suap ke Pegawai BPK Sebesar Rp1,9 M

Diketahui, dana tersebut bersumber dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Kepada Bappeda Kabupaten Bogor masing-masing sebesar Rp50 juta.

"Kemudian bertempat di sebuah kafe di Kota Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (auditor BPK)," beber jaksa.


Untuk informasi, uang yang diberikan oleh Ihsan kepada Hendra merupakan sebagian dari total suap dari Pemkab Bogor kepada BPK yang mencapai Rp1,9 Miliar.

Sementara suap dilakukan tak lain agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ini KPK telah menetapkan sejumlah pejabat menjadi tersangka pemberi dan penerima suap sebagai berikut.

Tersangka pemberi suap

  • Ade Yasin selaku Bupati Bogor
  • Maulana Adam, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor
  • Ihsan Ayatullah Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
  • Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Tersangka penerima suap

  • Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
  • Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor
  • Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
  • Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Digelar Hari Ini



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x