Kompas TV nasional hukum

Sebelum Dicegah KPK, Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Kompas.tv - 15 Juli 2022, 06:49 WIB
sebelum-dicegah-kpk-karen-agustiawan-pernah-menang-kasasi-lawan-kejagung
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (Sumber: Antara/Reno Esnir/wsj)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru 2 tahun Karen Agustiawan lepas dari jeratan hukum. Kini ia kembali berurusan dengan  penegak hukum, setelah KPK  mencegahnya ke luar negeri. Meskipun statusnya belum diketahui, tapi kasus yang diusut KPK terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021.

Sebelumnya, pada 2020 lalu, mantan Direktur Utama Pertamina itu memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi eks Dirut Pertamina yang menjabat pada 2009-2014 itu.

MA juga menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Mengutip dari Antara, Kamis (14/7/2022), Kepala Biro Humas Mahkamah Agung saat itu, Abdullah, menyatakan bahwa Karen diputus lepas, bukan bebas.

"Bukan bebas," kata Abdullah.

Baca Juga: Selain Karen Agustiawan, KPK Cegah 3 Petinggi Pertamina yang Urus Bisnis Gas Pergi ke Luar Negeri

Ia menjelaskan, berdasarkan KUHAP putusan lepas dan bebas itu berbeda. Untuk putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) yang berbunyi:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Sedangkan putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: 

"Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Baca Juga: KPK Sebut Keputusan Dewas Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Sudah Tepat

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp568,066 miliar.

Karen divonis 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, tanpa dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x