Kompas TV nasional kriminal

Polisi Ungkap Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi, Korbannya Aset Pemerintah hingga Perorangan

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 17:41 WIB
polisi-ungkap-mafia-tanah-di-jakarta-dan-bekasi-korbannya-aset-pemerintah-hingga-perorangan
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran (kiri) dan Menteri ATR/Kepala BPN saat rilis kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022). (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah mafia tanah ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya yang terdiri dari beragam kalangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, setidaknya ada 12 korban dari mafia tanah tersebut, mulai dari aset pemerintah hingga perorangan.

"Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum, maupun perorangan," kata Hengki kepada wartawan, Senin (18/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sebulan Jadi Menteri, Hadi Tjahjanto Klaim Sikat Puluhan Mafia Tanah, Zulhas Ditegur Presiden

Saat ini pihaknya telah menetapkan 30 tersangka kasus dugaan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, dan Bekasi.

Sebanyak 13 dari 30 tersangka merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, meliputi 13 orang pegawai BPN," ujar Hengki.

Menurut Hengki, 13 pegawai BPN tersebut terdiri dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) dan enam pegawai tidak tetap.

Belasan tersangka ini diduga terlibat mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak dari para korban.


Selain pejabat dan pegawai BPN, penyidik juga menangkap dua ASN pemerintah daerah, dua kepala desa, dan seorang penyedia jasa perbankan, serta 12 orang masyarakat sipil.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Ubah Sertifikat Hanya Bermodal Cairan Pemutih dan Tisu

Para tersangka, lanjut Hengki, dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP.

"Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.



Sumber : kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x