Kompas TV nasional hukum

Terungkap, Ini Alasan Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 20:15 WIB
terungkap-ini-alasan-keluarga-brigadir-j-minta-karo-paminal-dan-kapolres-jaksel-dinonaktifkan
Kuasa hukum Brigadir J membuat laporan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendesak beberapa pejabat di kepolisian untuk dinonaktifkan dari jabatannya, Selasa (19/7/2022).

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit telah memutuskan untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena namanya terseret dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Moeldoko: Harga BBM Mau Dinaikkan Rakyat Lagi Sulit, tapi kalau Tak Dinaikkan Negara Kesulitan

Pencopotan itu merupakan buntut dari insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.

Namun, menurut keluarga Brigadir J, hal itu belumlah cukup. Pihak keluarga juga meminta Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) Polri.

Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengungkapkan alasan kliennya mendesak agar Brigjen Hendra dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Propam Polri.

Sebab, kata Johnson, Brigjen Hendra adalah sosok yang melakukan tekanan dan pelarangan ketika mengirim jenazah Brigadir J. Brigjen Hendra, kata dia, melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Moeldoko Soal Kasus Baku Tembak Sesama Polisi di Rumah Kadiv Propam, Ini Katanya

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7).


Johnson menyebut, tindakan Karo Paminal itu telah melanggar asas keadilan. Selain itu, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.

Sedangkan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi terhadap keluarga Brigadir J.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Ketika Adik Brigadir J Diperintah Tanda Tangani Surat, tapi Tak Boleh Tahu Hasil Autopsi Kakaknya

"Juga memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu," terangnya.

Kamaruddin menilai, sikap Karo Paminal tersebut sungguh tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Selain itu, Kamaruddin mengungkap alasan pihak keluarga juga mendorong agar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi ikut dinonaktifkan dari jabatannya.

Sebab, kata Kamaruddin, Kapolres Jaksel bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pengakuan Pedagang: Ambulans Keluar dari Rumah Irjen Ferdy Sambo di Hari Kematian Brigadir J

“Pembunuhan itu sudah ada, kenapa itu semua dilanggar. Terkesan, dia (Kapolres Jaksel) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.

Diketahui sebelumnya, ti kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal ini ditegaskan saat tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7) kemarin.

Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J bisa ditangani secara objektif.

Baca Juga: Ketika Ratusan Polisi 'Kepung' Rumah Orang Tua Brigadir J: Suasana Mencekam, Keluarga Ketakutan

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo demi membuat proses penyidikan kasus ini menjadi semakin terang.

"Malam ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri (Komjen Gatot Eddy Pramono)," imbuh Kapolri.

Baca Juga: Pengakuan Ayah Brigadir J: Saya Disuruh Tanda Tangan, Baru Peti Jenazah Boleh Dibuka, Saya Tolak

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x