Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kampanye Zulhas Soal Bagi-bagi Minyak Goreng

Kompas.tv - 21 Juli 2022, 06:53 WIB
bawaslu-tolak-laporan-dugaan-kampanye-zulhas-soal-bagi-bagi-minyak-goreng
Mendag Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah yanh dibungkus kemasan sederhana dengan merek MinyakKita di Gedung DPR (5/7/2022). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas. Atas dasar kajian, Bawaslu menyimpulkan laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 itu tidak memenuhi syarat materil.
 
"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," kata Anggota Bawaslu RI Puadi seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/7/2022). 

Ia menjelaskan, analisis dilakukan berdasarkan pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Baca Juga: Diduga Kampanye Bagi-Bagi Minyak Goreng Pakai Fasilitas Negara, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu
 
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024.

Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu. 


 

Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.
 
Aturan itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
 
Selanjutnya, dalam pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Kecuali, lanjutnya fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sebelumnya, Zulhas dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng di Lampung beberapa waktu lalu. 

Laporan itu dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), LIMA Indonesia, dan Kata Rakyat ke Bawaslu di Jakarta, Selasa (19/7/2022). 

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi.

Menurut dia, Zulhas sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan diduga telah melakukan pelanggaran kampanye. 

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.

Pertama, kata Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. 

Baca Juga: Wakil Ketua Umum PAN Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Ke Bawaslu Salah Sasaran

"Disebut politik uang, karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1) h dinyatakan, pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Pasal 281 ayat (1) a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x