Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Revisi 4 Aturan, dari Pelanggaran Pemilu sampai Polisi-Jaksa Tidak Wajib Tangani

Kompas.tv - 22 Juli 2022, 09:23 WIB
bawaslu-revisi-4-aturan-dari-pelanggaran-pemilu-sampai-polisi-jaksa-tidak-wajib-tangani
Anggota Bawaslu RI Puadi (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Bawaslu RI merevisi empat peraturan Bawaslu atau Perbawaslu jelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Saat ini masih dalam tahapan pembahasan oleh jajaran pengawas pemilu. 

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, selain merevisi empat aturan tersebut, pihaknya juga sedang menyusun Perbawaslu anyar soal penanganan pelanggaran, yaitu Perbawaslu terkait investigasi.

"Urgensinya untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dan menguatkan proses penanganan pelanggaran," kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Kamis (21/7/2022). 

Baca Juga: Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Minta Ini ke Kapolri

Puadi menjelaskan empat rancangan Perbawaslu yang dikonstruksi ulang penormaannya, yakni Perbawaslu Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yaitu konsep pelaporan satu pintu.

"Urgensinya untuk memudahkan pelapor dan petugas penerima laporan; memperjelas kategori informasi awal; memperjelas ketentuan teknis seperti pelimpahan, pengambilalihan, pencabutan laporan, dan lainnya. Sehingga semua jenis pelanggaran pemilu dilaporkan dengan menggunakan satu cara," ujarnya.

Kedua, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu ialah Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Adminsitratif Pemilu, di antaranya menghapus pemeriksaan pendahuluan karena secara substansi telah digantikan dengan kajian awal dalam penerimaan laporan satu pintu.

Ketiga, lanjut dia, Perbawaslu Sentra Gakkumdu, di antaranya menegaskan pendampingan polisi dan jaksa tidak wajib dalam penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, serta menghapus substansi pembahasan kedua yang intinya menilai keterpenuhan unsur.

"Pembahasan kedua dinilai menjadikan Bawaslu tidak mandiri dalam membuat keputusan, karena bergantung pendapat lembaga lain," ujarnya.

Baca Juga: Pesan Penting Bawaslu ke KPU: Masalah Sipol Tak Boleh Terulang di Pemilu 2024

Selanjutnya, yang direvisi adalah Perbawaslu Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, yaitu memperjelas pengaturan barang dugaan pelanggaran.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x