Kompas TV nasional peristiwa

Fantastis! Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Capai Rp20 T

Kompas.tv - 22 Juli 2022, 16:16 WIB
fantastis-kejagung-sebut-kerugian-negara-dalam-kasus-dugaan-korupsi-izin-ekspor-cpo-capai-rp20-t
Kantor Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022, mencapai Rp20 triliun. (Sumber: Kejari Tanah Laut)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022, mencapai Rp20 triliun.

Keterangan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Jumat (22/7/2022), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

“Total Rp20 triliun lah pendapatan yang tidak sah,” kata Supardi.

Dijelaskan Supardi, angka Rp20 triliun itu merupakan gabungan dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, dan keuntungan ilegal atau illegal gains.


Baca Juga: Sebelum Dicegah KPK, Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

“Jangan ditotal bundar ya karena beda-beda. Ada kerugian keuangan negara sekitar Rp6 triliun, kemudian illegal gain sekitar Rp2,4 triliun atau berapa, kemudian ada perekonomian sekitar Rp10 sampai Rp12 triliun,” jelasnya.

Dalam kasus ini, sebagaimana diberitakan, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka pada April 2022.

Wisnu Wardana ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya yang berlatar belakang pihak swasta.

Baca Juga: KPK Ternyata "Ngemis" Kasus LNG Pertamina dari Kejagung, MAKI: Untuk Prestasi Akhir Tahun

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kemudian pada 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dari pihak swasta, dalam kasus yang sama.

Tak hanya itu, Kejagung dalam kasus ini juga telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x