Kompas TV nasional kriminal

Tampik Pemberitaan, Polri Bantah Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 25 Juli 2022, 05:25 WIB
tampik-pemberitaan-polri-bantah-sudah-tetapkan-tersangka-kasus-brigadir-j
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengangkat poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penanganan kasus yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo terus berlanjut.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka terkait kasus yang disebut sebagai polisi tembak polisi itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan pihaknya sama sekali belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polda Jambi Periksa Kekasih Brigadir Yosua Selama 3 Jam, Ponselnya Disita untuk Pemeriksaan

"Yang mengatakan tersangka siapa? Belum ada penetapan tersangka terhadap siapapun," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Andi mengungkapkan pihaknya merespons salah satu berita yang menyebutkan pihaknya telah menetapkan tersangka penembak Brigadir J yakni Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Belum ada penetapan tersangka. Silakan dikutip!" tegas Andi.


Baca Juga: Panglima TNI: Perhimpunan Forensik Pilih Langsung Dokter RSPAD untuk Autopsi Ulang Brigadir J

Dilaporkan salah satu media mengeluarkan pemberitaan yang menyatakan bahwa Bharada E ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas dugaan penembakan Brigadir J dan kini ditahan di Polda Metro Jaya 

Namun, media tersebut telah melakukan koreksi pada sehingga isi dan judul dari berita itu telah diganti.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x