Kompas TV nasional hukum

PBNU Dorong Mardani Maming Ikuti Proses Hukum: Kasusnya Jauh Sebelum Jadi Pengurus

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 09:25 WIB
pbnu-dorong-mardani-maming-ikuti-proses-hukum-kasusnya-jauh-sebelum-jadi-pengurus
Foto Mardani Maming terjerat kasus korupsi. PBNU buka suara terkait kasus ini (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

"Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," imbuhnya. 

Baca Juga: Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi Kedatangan Mardani Maming ke KPK

Baca Juga: KPK Rilis Ciri-ciri DPO Mardani Marming, Tersangka Suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel

KPK Ultimatum Mardani Maming

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri meminta mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk menyerahkan diri.

Ultimatum ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, setelah lembaga antirasuah resmi menetapkan Maming sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).

Sejumlah alat bukti dan argumentasi juga telah dibeberkan tim biro hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming.

KPK juga disebut memiliki 129 dokumen, 18 keterangan saksi dan bukti elektronik yang menguatkan tersangka Mardani melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di persidangan. Kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak," ujanya.

Ali menambahkan, dalam persidangan KPK juga menghadirkan ahli perbankan dan ahli hukum acara pidana yang menjabarkan terkait penetapan tersangka Mardani Maming sah secara hukum.

"Praperadilan normatifnya secara aturan hanya menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka, jadi tidak menguji substansinya. Substansi dari perkara akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak di praperadilan," ujar Ali.

Kasus yang membelit Mardani sendiri terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketika menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Diketahui, Mardani menjabat bupati selama dua periode, 2010-2015 dan 2016-2018.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x