Kompas TV nasional hukum

Vonis Teddy Tjokrosapoetro dalam Perkara Korupsi Asabri Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 17:17 WIB
vonis-teddy-tjokrosapoetro-dalam-perkara-korupsi-asabri-ditunda-pekan-depan-ini-alasannya
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro menjelang vonis perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan pencucian uang (Sumber: KompasTV/Ant/)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menunda pembacaan vonis terhadap Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro. Teddy merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dan pencucian uang. 

Majelis semula mengagendakan sidang vonsi pada hari ini. Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ignasius Eko Purwanto mengatakan berkas perkara masih banyak yang harus didalami dan dimusyawarahkan. "Jadi sidang ditunda," kata Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti diwartakan Antara, Rabu (27/7/2022).

Sidang akan kembali digelar Rabu (3/8/2022) pekan depan.

Dalam perkara dengan terdakwa Teddy, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntutkan hukuman pidana 18 tahun penjara plus denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Teddy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar atas korupsi pengelolaan dana PT Asabri Persero yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,788 triliun.

Teddy Tjokro dinilai terbukti korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp20 Miliar dari Edward Seky Soeryadjaya Dalam Kasus ASABRI

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Pada dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan jual beli reksadana, saham, dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.

Ada sembila orang terdakwa dalam kasus ini. Tujuh orang sudah mendapat vonis hukuman. Dua lainnya, yakni Teddy Tjokrosapoetro dan Dirut PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro, masih menunggu putusan. Dalam kasus Benny,  persidangan masih tahap pemeriksaan saksi. 

Adapun tujuh terdakwa yang sudah mendapat vonis hukuman dalam perkara korupsi Asabri, terdiri dari:

1. Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri

Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 ini divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

2. Letjen Purn Sonny Widjaja

Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 tersebut divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

3. Bachtiar Effendi

Divonis 15 tahun penjara, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 ini juga diminta membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta subsider 4 tahun penjara.

Baca Juga: Pakar Pidana soal Vonis Nihil di Kasus Asabri: Sudah Sesuai Ketentuan, Kecuali Ketemu Hakim Diskon

4. Hari Setianto

Hari Setianto mendapat vonis hukuman 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp378,873 juta subsider 4 tahun penjara.

5. Lukman Purnomosidi

Direktur Utama (Dirut) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) ini divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.

6. Jimmy Sutopo

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation divonis ini divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp314,868 miliar subsider 4 tahun penjara.

7. Heru Hidayat

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera ini divonis nihil ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.


 




Sumber : KOMPASTV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x