Kompas TV nasional hukum

Polisi Sita 56 Kendaraan dari ACT, Mabes Polri Sebut Jumlahnya Masih Bisa Bertambah

Kompas.tv - 28 Juli 2022, 00:18 WIB
polisi-sita-56-kendaraan-dari-act-mabes-polri-sebut-jumlahnya-masih-bisa-bertambah
Ilustrasi ambulans berlogo Pemkot Padang dan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah memberi bantuan medis bagi warga Palestina di Gaza, Palestina, viral di media sosial. (Sumber: Facebook Diskominfo Kota Padang )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aset lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga dari hasil tindak pidana penggelapan dana donasi.

Hari ini, penyidik Dittipideksus menyita 56 kendaraan yang terdiri dari 44 unit mobil dan 12 kendaraan motor.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan kendaraan operasional ACT.

Baca Juga: Dari Rp 34 Miliar Dana ACT yang Diselewengkan, Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Rp 10 Miliar!

Diduga, ada banyak lagi aset dari lembaga ACT hasil tindak pidana penggelapan dana masyarakat dan perusahaan.

"Kendaraan yang disita kendaraan operasional. Jumlahnya masih bisa bertambah," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Penyitaan 56 kendaraan itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (27/7) dari General Affair atau Kepala Bagian Umum ACT.

Sebanyak 44 mobil yang disita terdiri dari sejumlah mobil minibus yang dilapisi stiker bertuliskan ACT, mobil ambulans, hingga sejumlah truk roda empat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Beberkan 10 Perusahaan Cangkang ACT, Berikut Daftarnya

Banyaknya barang bukti yang disita membuat kendaraan tersebut disimpan di luar Mabes Polri.

Mabes Polri menitipkan barang bukti tersebut di gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan, kendaraan-kendaraan tersebut aman meski tidak disimpan di Mabes Polri.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Beber Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes (Polri) dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain (HH) selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.


Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dan penyelewengan dana donasi yang diberikan masyarakat atau perusahaan ke ACT.

Baca Juga: Pengamat Hukum Pidana Sebut Ada Potensi Pidana Penggelapan hingga Terorisme di Kasus ACT

Seperti penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Ahyudin dan kawan-kawan melakukan pemotongan donasi dana masyarakat sebesar 20 hingga 23 persen. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Baca Juga: KPK Kirim Surat Minta Bareskrim Polri Ikut Tangkap Mardani Maming

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, sedangkan tindak pidana penggelapan 4 tahun penjara.

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x