Penahanan itu dilakukan sebagai upaya hukum penyidikan terkait persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sebelum menahan, KPK sempat melakukan dua kali pemanggilan terhadap Mardani Maming yaitu pada 14 Juli 2022 dan 21 Juli 2022.
Mardani mangkir pada kedua panggilan tersebut. KPK pun sempat melakukan penggeledehan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 25 Juli 2022 namun Mardani tidak ditemukan.
Akhirnya pada 26 Juli 2022, lembaga antirasuah itu memasukkan Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga melibatkan Bareskrim terkait pencarian.
Namun setelah tiga hari dinyatakan DPO, Mardani akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Kamis, 28 Juli 2022 dengan didampingi kuasa hukumnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) terkait izin usaha pertambangan operasi dan produksi di Kabupaten Tanah Bumbu.
Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
Adapun uang yang diberikan kepada Mardani, diserahkan melalui perantaraan orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Dalam aktivitasnya, kemudian dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani .
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Mardani Maming: Lawan KPK Lewat Praperadilan, Jadi Buron hingga Ditahan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.