Kompas TV nasional hukum

Mantan Kabareskrim Harap Polisi Umumkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J pada Malam Ini

Kompas.tv - 3 Agustus 2022, 22:27 WIB
mantan-kabareskrim-harap-polisi-umumkan-tersangka-kasus-tewasnya-brigadir-j-pada-malam-ini
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji, Susno Duadji, berharap Polri mengumumkan tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua pada malam ini. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Kurniawan Eka Mulyana)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Komjen (Purn) Susno Duadji, berharap Polri mengumumkan tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada malam ini.

Harapan Susno  tersebut disampaikan dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

“Mudah-mudahan apa yang akan diumumkan malam ini, sudah mengumumkan tersangka.”

“Untuk jadi tersangka, semua orang tahu, apalagi orang hukum, bahwa dengan dua alat bukti, itu sudah cukup,” tuturnya.

Ia memberi contoh kasus, ada suatu peristiwa, baik pembunuhan atau penembakan, dan sudah ada pelaku yang mengaku menembak.

“Jenazahnya, tidak bisa dipungkiri, kasat mata ada. Kemudian jenazahnyapun “berbicara”, ada luka tembak, kemudian ada darah di sekitar itu, ada peluru, ada selongsong, ada proyektil,  yang nembak ngaku, saksi ada.”

Baca Juga: Polisi Periksa 13 Saksi Tambahan Kasus Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Sambo Dimintai Keterangan

Jika benar malam ini polisi jadi menerapkan seorang tersangka pada kasus itu, maka tugas selanjutnya untuk penyidik, lanjut Susno Duadji, adalah menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.

“Soal tersangkanya misalnya baru satu orang, inilah tugas penyidik, apakah kejadian ini murni pelakunya satu, ataukah nantinya akan ada tersangka lain sebagai membantu melakukan,atau sebagai perencana, atau sebagai turut serta,” urainya.

Berdasarkan hasil autopsi nanti, kata Susno, misalnya ditemukan adanya  luka lain atau tidak selain luka tembak, ia yakin penyidik akan mencari fakta lain.

“Karena penyidik tugasnya kan  bukan membuat keterangan forensik, tapi menghubungkan antara keterangan-keterangan ini untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.”

Menanggapi pernyataan Menkopolhukam tentang dugaan adanya psikohirarki dalam penanganan kasus ini, Susno menyebut hal itu sudah diatasi oleh Polri.

“Sudah diatasi dengan menonaktifkan Pak Ferdy, menonaktifkan Brigjen Indra, menonaktifkan Kapolres. Ini saya kira sudah cukup.”


Periksa 13 saksi tambahan

Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di acara yang sama, mengatakan polisi telah memeriksa 13 saksi tambahan pada kasus tersebut.

 “Update terbaru, sampai malam ini timsus sudah memeriksa 13 saksi tambahan.”

“Setelah malam ini pun akan ada pengumuman, kita menunggu dari timsus sehingga malam ini akan ada pengumuman,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan di laboratorium forensik juga terus dilakukan, sebagai wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus ini harus dibuka seterang-terangnya.

“Juga prinsip kehati-hatian, kecermatan, ketelitian, dan pembuktian secarascientific, ini merupakan hal mutlak yang harus dilakukan.”

“Malam ini akan kita umumkan, termasuk pemeriksaan pada hari ini adalah Saudara Bharada E,” tuturnya.

Dedi juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, surat panggilan untuk Irjen Ferdy Sambo telah dikirimkan.

“Informasi yang saya dapat dari Dirpidum pada malam hari ini, untuk surat panggilan sudah dilayangkan, rencana akan dipanggil besok pagi.”

“Dipanggil sebagai saksi. Statusnya sementara ini kan sebagai saksi.” tuturnya.

Berkaitan dengan kasus ini, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menilai polisi, Komnas HAM, maupun LPSK masih berjalan di jalur yang benar.

“Kami sementara ini melihat, bukan hanya polisi, tetapi juga Komnas HAM, termasuk juga LPSK masih ada dalam relnya untuk melihat itu semua,” jelasnya dalam acara yang sama.

Ia menambahkan, dirinya melihat bahwa peristiwa ini merupakan peristiwa hukum, atau tepatnya peristiwa yang diduga kuat merupakan sebuah tindak pidana.

Karena ini peristiwa hukum, kata dia, maka yang harus dilihat adalah apakah prinsip-prinsip corpus delicti itu diterapkan.

“Apakah penegak hukum bekerja membangun apa yang disebut sebagai the body of crime itu, tubuh dari kejahatan.”

Ia juga menilai keterangan tentang dibutuhkannya waktu untuk mengungkap kasus ini bukan hanya disampaikan oleh pihak Polri saja.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Bukan Kasus Kriminal Biasa

“Tapi kan kita lihat misalnya dari sisi tim forensik yang melakukan autopsi ulang itu, juga menjelaskan, mereka kan independen, bukan bagian dari kepolisian, mengatakan membutuhkan waktu.”

“Selama kurun waktu yang disebutkan memang belum terlewati, hemat saya memang kita sedikit memerlukan kesabaran,” tegasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x