Kompas TV nasional peristiwa

Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 08:24 WIB
komnas-ham-bharada-e-masih-lontarkan-2-tembakan-setelah-brigadir-j-tersungkur-satu-kena-kepala
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

“Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri.”

Taufan lebih lanjut menyampaikan Komnas HAM dengan data-data terkait penyebab tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mempersilahkan penyidik untuk mengambil suatu kesimpulan.

“Karena mereka yang bisa atau memiliki kewenangan untuk memutuskan segala sesuatu terkait dengan status hukumnya, maka bahan-bahan itu saya kira sudah diputuskan oleh penyidik, kami menghormatinya,”

Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus Kematian Brigadir J Diungkap Jujur: Kalau Menyimpang Nanti Kita Buka

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J setelah memeriksa 42 saksi.

Dalam keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, disebutkan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E di peristiwa tewasnya Brigadir J.

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi.

Baca Juga: Mahfud MD Bertemu Ayah Brigadir J: Ini Bukan Kriminal Biasa, Ada Psiko-hirarkis dan Psiko-politis

Andi menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini.

“Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x