Kompas TV nasional peristiwa

KRMP Rencanakan Aksi Tuntut Pergub Penggusuran Dicabut Jika Anies Tidak Jawab Surat Audiensi

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 13:55 WIB
krmp-rencanakan-aksi-tuntut-pergub-penggusuran-dicabut-jika-anies-tidak-jawab-surat-audiensi
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran menyambangi Balaikota DKI Jakarta untuk meminta Anies mencabut Pergub soal penggusuran, Kamis (4/8/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengatakan akan merencanakan aksi unjuk rasa jika tidak ada jawaban atas surat permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Perwakilan KRMP menyambangi Balaikota DKI Jakarta untuk mengirimkan surat permohonan audiensi terkait janji Anies mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Pergub yang mengatur soal penggusuran. 

"Kami minta audiensinya kami jadwalkan di Kamis depan, kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini," kata Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdo di lokasi, Kamis (4/8/22). 

Baca Juga: KRMP Datangi Balaikota DKI, Tagih Janji Anies Cabut Pergub Soal Penggusuran

Jihan meminta agar permintaan audiensi ini tidak dianggap sebelah mata atau diremehkan sebab Pergub ini dinilai sangat bermasalah. 

"Lagi-lagi warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu aja tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah gitu," kata Jihan. 

KRMP akan melibatkan warga yang menjadi korban penggusuran jika memang harus dilaksanakan aksi unjuk rasa. 

"Dari koalisi rakyat ini yang tergabung ada sekitar 57 kampung dan terbagi dengan mahasiswa juga itu pasti kami libatkan untuk hadir," tegasnya. 

Jihan menjelaskan bahwa proses ini sudah dimulai sejak KRMP mengirim surat permohonan untuk mencabut Pergub tersebut dari tanggal 10 Februari.

Lalu, lanjut Jihan, pada 25 Maret, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pihak TGUPP, Biro Hukum dan juga Asisten Pembangunan DKI Jakarta. 

Pihaknya kemudian diterima oleh Anies pada 6 April 2022 lalu.

"Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut," kata Jihan. 

Baca Juga: Tangis dan Perlawanan Warga Warnai Penggusuran, Lahan untuk Dirikan Kantor Polisi dan Camat

Selain mencabut itu, kata Jihan, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta.

Namun, setelah 6 April pihak KRMP  belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal proses pencabutan Pergub tersebut.

KRMP kemudian berusrat dengan Anies pada 6 Juni lalu untuk meminta tindak lanjut dari pencabutan Pergub ini namun belum ada respon.

Selama setengah tahun ini, kata Jihan, belum ada tindaklanjut dari permintaan tersebut dan belum terlihat jelas komitmen Anies. 

"Sedangkan ada beberapa warga rentan dan terdampak pergusuran contohnya seperti warga Pancoran, Dukuh dua gitu ya atas nama pemulihan aset daripada Pertamina," kata Jihan. 

Pihaknya menuntut Anies mencabut Pergub yang dianggap tidak humanis tersebut, terlebih, pada saat kampanye mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI, Anies berjanji tidak akan melakukan penggusuran. 

Baca Juga: Respons Wagub DKI soal Pergub Penggusuran Paksa

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x