Kompas TV nasional peristiwa

Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK, Deolipa: Ada Pelaku yang Lebih Besar

Kompas.tv - 8 Agustus 2022, 18:25 WIB
bharada-e-ajukan-diri-jadi-justice-collaborator-ke-lpsk-deolipa-ada-pelaku-yang-lebih-besar
Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bharada E (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, memastikan ada pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Deolipa usai menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

“Tentunya ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana,” kata Deolipa didampingi kuasa hukum Bharada E lainnya, Burhanuddin.

Dia mengungkapkan kliennya saat ini sudah siap untuk mengungkap secara jelas siapa pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Tewas Murni Pembunuhan Bukan Polisi Tembak Polisi

Salah satu caranya adalah dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Harapannya, kasus yang sudah berjalan selama satu bulan ini dapat terungkap ke publik sebagaimana fakta yang ada.

“Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan, termasuk membuat terang siapa pelaku utamanya, tentunya Bharada E dengan rasa plong, dengan hati yang matang, dia menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator,” kata Deolipa.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya telah mendengarkan sejumlah keterangan baru dari dua kuasa hukum Bharada E.

Atas dasar itu, Edwin mengatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pada Selasa (9/8/2022).


Baca Juga: Mabes Polri Dibanjiri Karangan Bunga "Save Polri", Berisi Dukungan untuk Tuntaskan Kasus Brigadir J

“Sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E, juga sudah disampaikan kepada kuasa hukum dan juga sudah dituangkan di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).” Kata Edwin.

Saat dikonfirmasi tentang keterangan mana yang akan digunakan oleh LPSK, mengingat Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah memberikan keterangan sebanyak tiga kali dalam proses asesmen.

“Kita berpegang pada informasi terakhir saja, bahwa informasi yang terakhir ini adalah yang benar dan kemudian Bharada E ini mau kerja sama. Bharada bukan pelaku utama, tentu dia memenuhi unsur untuk justice collaborator,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Deolipa Yumara juga sempat menyebut kasus kliennya adalah murni pembunuhan bukan polisi tembak polisi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kantongi 2 Alat Bukti, RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Keterangan itu disampaikan Deolipa dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (8/8/2022). Dalam acara itu, presenter Timothy Marbun mengonfirmasi soal kebenaran kasus tewasnya Brigadir J.

“Ya, kalau sudah bicara begitu, begitulah, itu saja,” ucap Deolipa.

Timothy lalu bertanya apakah pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah?

“Siap, ya ada perintah lah,” sahut Deolipa.

Sebab, kata dia, Bharada E tidak punya motif untuk membunuh Brigadir J.

“Enggak ada motif dia ini (Bharada E) sebenarnya untuk membunuh,” ujar Deolipa.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x