Kompas TV nasional agama

Gus Yahya Blak-blakan Tidak Berhentikan Mardani Maming: Belum Ada Syarat Dipenuhi

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 11:37 WIB
gus-yahya-blak-blakan-tidak-berhentikan-mardani-maming-belum-ada-syarat-dipenuhi
Gus Yahya Ketum PBNU bicara terbuka soal Mardani Maming (Sumber: PBNU)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketum PBNU, KH Yahya Staquf atau Gus Yahya secara terbuka menyatakan tidak menghentikan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU Periode 2022-2027.

Gus Yahya menjelaskan, hal ini terkait dengan syarat pemberhentian seseorang pengurus dari organisasi yang merujuk AD/ART organisasi.

Pada kasus Mardani Maming, kata Gus Yahya, belum ada ketetapan hukum yang sifatnya tetap yang menjadikan PBNU harus memecatnya.

“Kita putuskan melimpahkan tugas bendahara umum, sesuai dengan AD/ART kepada bendarara yang lain. Ditunjuk adalah saudara Gudfan Arif,” katanya dikutip dari NU TV, Kamis (11/8/2022).

Gus Yahya menjelaskan, posisi Mardani Maming digantikan oleh anggota bendahara lainnya, yakni Gudfan Arif Ghofur.

“Ini harus dipahami secara tepat bahwa kita tidak berhentikan, sekali lagi, kita tidak memberhentikkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum karena belum ada syarat yang dipenuhi menurut AD/ART, maupun peraturan organisasi untuk melakukan pemberhentian itu,” sambungnya.

Sebagai informasi, kasus yang membelit Mardani terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketika menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia menjabat bupati selama dua periode, 2010-2015 dan 2016-2018.

KPK Menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 28 Juli 2022. 

Baca Juga: Pecat Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, Mardani Maming Didampingi Pengacara PBNU dan HIPMI

Mardani Masih Bendum, tapi Nonaktif

Lantas, Gus Yahya menjelaskan, soal pemberhentian pengurus organisasi PBNU.

“Dalam peraturan yang ada, pemberhentian itu bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dan itu belum terjadi,” paparnya. 

“Sekarang ini kita lakukan pelimpahan tugas semata-semata karena alasan teknis bahwa yang bersangutan dalam tahanan, tidak bisa melakukan tugas sehari-sehari secara normal jadi bendadarah umum," paparnya. 

"Maka, tugasnya dilimpahkan kepada pengurus yang lain," sambungnya. 

Gus Yahya menegaskan, Mardani Maming masih bendahara umum, tapi nonaktif. 

"Status yang bersangkutan masih bendahara umum, tapi nonaktif karena tidak bisa menjalankan tugasnya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nanti akan kita lihat," paparnya. 

Gus Yahya juga menjelaskan, keputusan ini berdasarkan asas organisasi, bukan opini atau sentimen pribadi. 

"Kita kerjakan semua ini atas asas, bukan soal sentimen atau opini. Orang bisa berpikir apa saja," jelasnya. 

"Tapi asas yang kita jadikan pegangan dalam peraturan-peraturan perkumpulan maupun AD/ART kita persis lakukan sebagaimana adanya tentang pelimpahan tugas ini," tutupnya. 

Baca Juga: PBNU Resmi Tunjuk Gudfan Arif Ghofur sebagai Plt Bendum Gantikan Mardani Maming

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x