Kompas TV nasional hukum

Pengacara Duga Penetapan Istri Eks Menteri ATR/BPN adalah Alasan agar PT BL Leluasa Langgar Kontrak

Kompas.tv - 14 Agustus 2022, 10:48 WIB
pengacara-duga-penetapan-istri-eks-menteri-atr-bpn-adalah-alasan-agar-pt-bl-leluasa-langgar-kontrak
Foto ilustrasi. Pengacara menduga penetapan Hanifah Husein, sebagai tersangka adalah alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama. (Sumber: Think Stock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

"Kami memiliki bukti bahwa pelapor adalah pihak yang ingin menguasai aset terlapor tanpa mengindahkan etika bisnis dan menggunakan celah hukum pidana," sambung Ricky.

Pelapor kasus tersebut adalah pemilik PT Batubara Lahat.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menjelaskan penanganan suatu tindak pidana oleh Polri seharusnya dilakukan secara hati-hati terhadap subjek pelaku tindak pidana.

"Dalam pengertian tidak mengganggu aktivitas bisnis korporasi. Jika salah langkah dan ketidaprofesionalan dalam penanganannya menyebabkan investor dan modalnya lari. Intinya jangan merusak iklim investasi," kata Fickar.


Menurut Fickar, jika penyidikan kasus ini serampangan dan diduga ada upaya kriminalisasi, maka berpotensi membuat kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia memburuk.

Dia berpesan kepada Polri agar tidak menjadi alat kriminalisasi oleh oknum atau korporasi yang mencari keuntungan.

"Sehingga membuat cara penanganan penyidikan menjadi tidak profesional dan mengganggu iklim investasi.”

Baca Juga: 6 Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, Begini Peran Mereka

“Inilah yang harus dihindari, karena tidak mustahil akan mengakibatkan larinya PMA atau PMDN," ungkapnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Tanggor Sihombing, menyebut penyidik Polri perlu menjaga keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam kasus ini.

"Salah satunya adalah terebosan ultimum remedium yang artinya hukum pidana di jadikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," sebut Tanggor.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x