Kompas TV nasional peristiwa

Temukan Kejanggalan, LPSK Curiga Ada Desakan Pihak Lain di Balik Laporan Putri Candrawathi

Kompas.tv - 15 Agustus 2022, 15:28 WIB
temukan-kejanggalan-lpsk-curiga-ada-desakan-pihak-lain-di-balik-laporan-putri-candrawathi
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

“Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda, tetapi nomornya sama. Oleh karena itu, kami pada waktu itu terkesan barangkali lambat LPSK kok tidak memutus-mutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini.”

Selain menemukan kejanggalan, Hasto mengatakan LPSK juga mengikuti perkembangan kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Yakni, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dianggap upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya dan telah dihentikan.

Baca Juga: LPSK: Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, Siap Mengungkap Pelaku Pembunuhan Brigadir J

“Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena ternyata memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ucap Hasto.

“Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3, bukan, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.”

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memang telah menghentikan dua laporan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pertama, perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi adalah upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.

Kedua, laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.

Andi menegaskan dua laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, tidak terbukti kebenarannya dan sesuai hasil gelar perkara tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ujar Andi pada Jumat (12/8/2022).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x