Kompas TV nasional hukum

Tinjau TKP Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Indikasi Obstruction of Justice Menguat

Kompas.tv - 15 Agustus 2022, 21:12 WIB
tinjau-tkp-penembakan-brigadir-j-komnas-ham-sebut-indikasi-obstruction-of-justice-menguat
Komnas HAM menemukan indikasi adanya obstruction of justice menguat setelah meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J pada Senin (15/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan indikasi terjadinya obstruction of justice menguat setelah pihaknya meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

“Apa yang kami dapat? Banyak hal. Yang ini semakin membuat terangnya peristiwa. Salah satu yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice,” jelas Anam dalam konferensi pers, Senin.

“Jadi hal yang penting yang didapatkan oleh Komnas HAM adalah obstruction of justice-nya semakin terang benderang,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan, piihaknya telah menguji semua hal, termasuk obstruction of justice dalam konteks HAM.


Baca Juga: Ahli Sebut Pelaku Penembakan Brigadir J Libatkan Puluhan Personel Polisi agar Lolos Pidana

 

Melansir Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif. 

Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum. 

Dalam peninjauan itu, lanjut Anam, pihaknya melihat beberapa posisi dan alat penting, termasuk perbedaan-perbedaan yang ada.

“Karena kami menggunakan beberapa data yang sudah kita dapatkan beberapa waktu yang lalu, terus kita cek di TKP, termasuk juga kita tanya ke Dokkes, ke INAFIS, ke Labfor, karena tiga tim ini juga menyertai kami dan langsung memberikan penjelasan.”

Selain mendatangi TKP penembakan Brigadir J, Komnas HAM juga mengunjungi Bharada E atau Richard Eliezer, di Bareskrim Polri untuk meminta keterangan.

“Apa saja yang kami dalami? Tentu saja kami berangkat dari apa yang sudah dimiliki oleh Komnas HAM, baik keterangan-keterangan sebelumnya maupun bahan-bahan yang lain,” tuturnya.

“Misalnya foto, terus yang lain itu juga kita punya percakapan yang terdapat dalam bingkai siber, jadi HP dengan HP dan sebagainya itu, tadi kami konfirmasi.”

Dalam pertemuannya dengan Bharada E, Anam menyebut, indikasi adanya obstruction of justice pada kasus itu juga semakin menguat.

Kata dia, pihaknya menelusuri kejadian mulai dari Magelang, Jl Saguling, hingga peristiwa di TKP di Duren Tiga.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Beberkan Kliennya Masih Alami Tekanan Psikologis: Dia Sangat Beban

“Itu semua kita uji dengan dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto-foto yang juga sudah kami dapat, percakapan-percakapan yang juga kami dapat.”

“Salah satu yang kita dapat dari penyandingan-penyandingan dan konfirmasi terhadap dokumen-dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang,” urainya.

Anam juga menyebut bahwa semakin lama dugaan adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice pun semakin menguat.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x