Kompas TV nasional hukum

Kamaruddin Tuding Istri Ferdy Sambo Tidak Alami Gangguan Jiwa: Itu Dibuat-buat, Diskenariokan

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 16:43 WIB
kamaruddin-tuding-istri-ferdy-sambo-tidak-alami-gangguan-jiwa-itu-dibuat-buat-diskenariokan
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (7/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Kuasa hukum Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya dibuat-buat seolah mengalami gangguan jiwa.

Kamaruddin menyebutkan, hal tersebut sekaligus membantah temuan hasil asesmen dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (15/8/2022) yang menyebutkan tentang gangguan kesehatan jiwa. 

Bahkan, Kamaruddin menyebut, gangguan jiwa yang disebut dialami Putri Candrawathi, dibuat-buat.

“Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa," kata kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, dikutip dari Tribunnews (16/8/2022).

Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Bertengkar Diduga karena Orang Ketiga

Buktinya, kata Kamaruddin, Putri sempat mendatangi Mako Brimob untuk menemui Irjen Sambo yang sedang ditahan.

Tak hanya itu, kata Kamaruddin, dia juga sempat dituding menyuap anak buahnya terkait kasus Brigadir J.

"Buktinya, dia kalau diduga menyuap, dia waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob, dia datang, waras. Dia menyuap anak-anak buahnya, waras," paparnya.

"Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa?! Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," pungkasnya.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Sudah Kembali ke Sekolah, Dikuatkan Sejawat Guru agar Tegar

Sebelumya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami indikasi masalah kesehatan jiwa.


Hal itu berdasarkan hasil asesmen psikologis yang dilakukan pada Selasa (9/8/2022) di kediaman Putri sebagai pemohon.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis, termasuk psikiatri dan psikologis. Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susilaningtias dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Susilaningtias menjelaskan, tim psikolog yang melakukan asesmen psikologis memiliki beberapa catatan terhadap Putri.

LPSK tidak mendapat keterangan apa pun dari Putri saat proses asesmen tersebut. Antara lain, Putri disebut tidak memiliki kompentensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan termasuk kepada LPSK.

"Kemudian, pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria, dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual atau pembunuhan, karena tidak diperoleh keterangan apa pun dari pemohon," ucap Susilaningtias.

 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x