Kompas TV nasional politik

Dugaan Pembobolan Rekening Brigadir J, Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 12:47 WIB
dugaan-pembobolan-rekening-brigadir-j-anggota-komisi-xi-dpr-nilai-bank-bisa-kena-pidana
Anggota Komisi XI (bidang keuangan) DPR Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai bank bisa dijerat secara pidana jika terbukti mengetahui dan membiarkan terjadinya dugaan pembobolan rekening Brigadir J. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Dugaan transaksi mencurigakan tersebut diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Disebutkan ada aliran uang dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J tewas.

Menurut Kamaruddin, ada empat rekening milik Brigadir J yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 


Kamaruddin menjelaskan, jumlah uang dari rekening Brigadir J yang mengalir ke rekening lain yakni sebesar Rp200 juta. 

Ia menyatakan rekening yang mendapat aliran uang yakni milik salah satu tersangka pembunuhan kliennya.

Baca Juga: PPATK Telusuri Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J setelah Meninggal

"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarnya, Selasa (16/8/2022).

Sejumlah Rekening Dibekukan 

Di sisi lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir J.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya sudah memproses dugaan transaksi tersebut. 

Menurut Ivan, pihaknya telah membekukan sejumlah rekening sebagai langkah antisipatif. 

Baca Juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Jenderal Bintang 2, Tapi Punya Kekuasaan Layaknya Jenderal Bintang 5

Namun Ivan enggan menegaskan rekening siapa saja yang dibekukan terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J. 

"Kita sudah melakukan langkah antisipatif pembekuan terhadap rekening-rekening tersebut. (Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x