Kompas TV nasional peristiwa

Putri Candrawathi jadi Tersangka, Pakar Hukum Pidana: Tetap Bisa Ditahan, Nanti Dibantarkan

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 17:10 WIB
putri-candrawathi-jadi-tersangka-pakar-hukum-pidana-tetap-bisa-ditahan-nanti-dibantarkan
Kolase foto Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Sumber: Tribunnewssultra.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Polri bisa menahan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dengan melakukan pembantaran.

Putri Candrawathi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disebut tengah sakit.

Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan di Laporan Khusus soal Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua di Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

“Sekarang kalau sudah dijadikan tersangka, suka enggak suka, ancamannya lebih dari 5 tahun, kalau 340 (Pasal 340 KUHP) kan sampai (hukuman) mati, (pasal) 338 itu (ancaman) 15 tahun, artinya kewenangan penyidik untuk menahan,” ujar Asep Iwan Iriawan.

Baca Juga: Polri Temukan CCTV Duren Tiga: Gambarkan Situasi Sebelum, Saat, dan Setelah Brigadir J Dibunuh

“Kalau yang bersangkutan sakit, sekali lagi kalau yang bersangkutan sakit, tetap bisa ditahan nanti dibantarkan. Jadi sakitnya kan bisa penyidik menentukan dokter dari kepolisian atau dokter independen lah, takut orang menganggap ada keberpihakan.”

Asep menjelaskan, penahanan dibantarkan berarti menjalani masa perawatan di rumah sakit sebagai tersangka tetapi tidak mengurangi masa tahanan.

“Dia rugi sendiri karena sedang dalam pemeriksaan, tapi kalau dia tidak sakit atas pemeriksaan entah dokter kepolisian atau dokter indenpenden tetap dia tahanan,” kata Asep.

Baca Juga: Penyebab Putri Candrawathi Kena Pasal 340, Polri: Jadi Bagian Perencanaan Pembunuhan Brigadir J


Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Lantaran, Polri menerima surat dari dokter yang menjelaskan jika Putri Candrawathi sakit dan butuh istirahat.

“Seyogyanya, kemarin (18/8/2022) Ibu PC (Putri Candrawathi-red) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Komjen saat jumpa pers, siang tadi.

“Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan di tetapkan berikutnya.”

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawati ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini.

Putri, diancam dengan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo yakni Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.

Berdasarkan bunyi pasal 340 KUHP, Putri Candrawathi terancam hukuman mati.

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x