Kompas TV nasional hukum

Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Kompolnas Saran Berhentikan secara Tidak Hormat

Kompas.tv - 25 Agustus 2022, 05:30 WIB
irjen-ferdy-sambo-jalani-sidang-kode-etik-hari-ini-kompolnas-saran-berhentikan-secara-tidak-hormat
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto dalam Satu Meja KOMPAS TV, Rabu (24/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang etik dengan terlapor Irjen Ferdy Sambo ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/8/2022). Sidang akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menjelaskan, Kompolnas telah bersurat ke Kapolri agar memberikan sanksi yang paling berat kepada Irjen Ferdy Sambo sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI. 

Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Digelar Besok

Albertus menjelaskan, sanksi paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami melihat kasus ini, kalau tidak dilakukan dengan hukuman etik yang tertinggi akan menjadi pembelajaran yang buruk. Saran dari Kompolnas adalah PTDH," ujar Albertus di program dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (24/8/2022).

Senada dengan Kompolnas, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi menilai sudah sewajarnya Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri secara tidak hormat.

Hal ini mengingat tindakan Irjen Ferdy Sambo yang menutupi kasus tewasnya Brigadir J telah mengikis kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga: 97 Personel Polisi Diperiksa Buntut Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

"Kalau dia mengundurkan diri, tidak menyelesaikan masalah. Karena poin pentingnya, dia melakukan tindakan itu ketika dia menjadi bagian dari Polri. Sebagai kesatria, dia mengikuti dulu prosesnya," ujar Muradi.

Selain Ferdy Sambo, Muradi juga menilai para perwira Polri yang diduga aktif terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan seharusnya juga mendapat hukuman yang sama. Yakni pemberhentian secara tidak hormat. 

Diketahui, selain Irjen Ferdy Sambo, ada lima perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Enam Perwira Polri Terancam Pidana, Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

"Kalau terlibat aktif, saya kira PTDH pilihan yang rasional," ujar Muradi.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x