Kompas TV nasional hukum

Tim Kuasa Hukum Brigadir J Sesalkan Sikap Penyidik yang Tidak Menahan Tersangka Putri Candrawathi

Kompas.tv - 28 Agustus 2022, 05:05 WIB
tim-kuasa-hukum-brigadir-j-sesalkan-sikap-penyidik-yang-tidak-menahan-tersangka-putri-candrawathi
Pengacara Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak. (Sumber: kompas.tv/dedik priyanto)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Melihat faktor kesehatan, penyidik akhirnya menghentikan pemeriksaan dan mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi, pada Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Dalam agenda pemeriksaan lanjutan, penyidik akan mempertemukan Putri Candrawathi dengan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya. Termasuk sang suami Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui pemeriksaan konfrontasi para tersangka ini untuk kepentingan pembuktian.


 

"Pemeriksaan PC dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontasi yang akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Jumat (27/8/2022).

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Bakal Ketemu Ferdy Sambo di Rekonstruksi Selasa 30 Agustus

Istri Irjen Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) dan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (26/8).

Putri menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8). 

Dalam kasus ini Putri Candrawathi bersama tiga tersangka lain Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Sedangkan Bharada E, disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 
 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x