Kompas TV nasional hukum

Kemdikbudristek Sebut Guru ASN dan Non-ASN Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru sesuai RUU Sisdiknas

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 19:30 WIB
kemdikbudristek-sebut-guru-asn-dan-non-asn-tetap-dapat-tunjangan-profesi-guru-sesuai-ruu-sisdiknas
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek Iwan Syahril dalam tayangan Taklimat Media tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Senin (29/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kemdikbudristek)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang telah mendapatkan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Iwan Syahril melalui tayangan bertajuk "Taklimat media tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional", Senin (29/8/2022).

Iwan Syahril menyatakan, hal itu sesuai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mengatur tentang tunjangan profesi guru. 

"RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi melalui proses sertifikasi, baik guru ASN dan non­-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut hingga pensiun, sepanjang mereka memenuhi peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Guru ASN, kata Iwan, akan mendapat penghasilan yang lebih baik melalui Undang-Undang (UU) ASN tanpa menunggu sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Penghasilan yang Layak

"Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur oleh UU ASN tanpa menunggu antrean panjang untuk PPG," jelasnya.

Iwan menyatakan, ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi. Mereka, kata dia, masih menunggu antrean PPG yang sangat panjang.

"Jadi, artinya peningkatan kesejahteraan mereka pun juga tidak bisa berjalan dengan cepat," ujarnya.

Di sisi lain, Iwan menyebut, guru non-ASN juga akan mendapatkan tambahan penghasilan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS). 

"Dengan demikian, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru-gurunya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan insentif-insentif yang dikira perlu oleh yayasan," kata Iwan.


"Ini dilakukan sebagai wujud keberpihakan dan penghormatan kita kepada profesi guru," tegas Iwan, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

"Dan tentunya yayasan dan guru akan semakin harmonis," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Ada Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru: seperti Mimpi Buruk

Ia mengatakan, Kemdikbudristek juga ingin agar yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola sumber daya manusianya.

"Intinya, pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana guru-guru kita yang sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun," ujarnya.

"Dan yang belum, yang 1,6 juta itu, bisa segera mendapatkan peningkatan penghasilan sehingga kesejahteraan mereka bisa menjadi lebih baik," jelasnya.

Iwan menegaskan, apabila mengacu pada RUU Sisdiknas, maka 1,6 juta guru itu tak perlu lagi menunggu antrean panjang sertifikasi PPG.

Baca Juga: Link Naskah RUU Sisdiknas Terbaru di Kemdikbudristek, Masyakarat Bisa Beri Masukan

Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x