Kompas TV nasional hukum

Sari Wisnu Didakwa Korupsi Persetujuan Ekspor CPO, Kerugian Negara dan Ekonomi Rp18,3 Triliun

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 16:26 WIB
sari-wisnu-didakwa-korupsi-persetujuan-ekspor-cpo-kerugian-negara-dan-ekonomi-rp18-3-triliun
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). 

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. Sementara, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri. 

Baca Juga: Kejagung Sita Dokumen dari Bekas Mendag M Lutfi, Terkait Mafia CPO?

Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat. 

"Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT Tambahan Khusus Minyak Goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan," ujar Jaksa.


 

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei adalah penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Master Palulian Tumanggor adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma merupakan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang adalah GM Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: China Tambah Impor CPO 1 Juta Ton dari RI, Zulhas Jamin Harga dan Pasokan Migor Domestik Aman

Atas perbuatannya para terdakwa terancam pidana dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terhadap dakwaan tersebut, kelima terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada Selasa, 6 September 2022.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x