Kompas TV nasional politik

Waketum PPP: Kabar Suharso Monoarfa Mengundurkan Diri adalah Hoaks

Kompas.tv - 5 September 2022, 13:20 WIB
waketum-ppp-kabar-suharso-monoarfa-mengundurkan-diri-adalah-hoaks
Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha mengatakan kabar Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa telah mengundurkan diri dari partai berlambang Kakbah itu adalah informasi hoaks.

Diketahui, dalam PPP menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) yang digelar di Banten dan memutuskan memberhentikan Suharso dari jabatan Ketua Umum PPP dan diganti oleh Muhamad Mardiono. 

Baca Juga: PPP Resmi Copot Suharso Manoarfa, Ini Penggantinya

"Saya barusan tabayun dengan Pak Suharso Monoarfa, ternyata beliau tidak mengundurkan diri sebagai Ketum PPP sehingga kabar Pak Harso mundur adalah hoaks," kata Tamliha kepada Kompas TV, Senin (5/9/2022). 

Ia menjelaskan, Mukernas yang digelar oleh sejumlah kader itu adalah ilegal. Sebab, kegiatan itu tidak ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan Sekjen PPP Arwani Thomafi 

"Mukernas tersebut ilegal, sebab undangan Rapat Pengurus Harian tidak ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP PPP," ujarnya. 

Sebelumnya, Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal itu disepakati dalam Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) yang digelar di Banten, Senin (5/9/2022) dini hari.

"Hasil mukernas memutuskan dan menetapkan PLT bapak H. Muhamad Mardiono," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan kepada Kompas TV, Senin (5/9/2022). 


 

Ia menjelaskan, pimpinan tiga Majelis Pertimbangan PPP pada 30 Agustus 2022 lalu telah mengeluarkan fatwa yang isinya surat pemberhentian Suharso dari jabatan orang nomor satu di partai berlambang Kakbah tersebut. 

"Pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan FATWA Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani."

"Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut," ujarnya.

Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.

Baca Juga: Gejolak Internal PPP, Tiga Majelis Tinggi Kirim Surat Kedua Minta Suharso Monarfa Mundur

"Sebuah penghargaan yang patut kita sampaikan kepada Bapak yang mulia Almuqarom KH. Mustofa Aqil Siraj selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia, karena di tangan para kiai, para ulama dan habaib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini," katanya. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x