Kompas TV nasional hukum

Ratu Atut, Pinangki, dan 2 Terpidana Wanita Kasus Tipikor Bebas Bersyarat pada Hari Ini

Kompas.tv - 6 September 2022, 16:57 WIB
ratu-atut-pinangki-dan-2-terpidana-wanita-kasus-tipikor-bebas-bersyarat-pada-hari-ini
Empat narapidana wanita kasus korupsi, termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas pada hari ini, Selasa (6/9/2022). (Sumber: Kemenkumham Banten via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV – Dua terpidana wanita kasus korupsi, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas pada hari ini, Selasa (6/9/2022).

Bebasnya kedua wanita terpidana kasus korupsi tersebut dibenarkan oleh Humas Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.

“Betul mas,” tuturnya melalui pesan Whatsapp kepada Kompas TV.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Ratu Atut Chosiyah dibebaskan bersyarat hari ini. Ia berkewajiban lapor hingga bebas murni pada 2026. "Iya wajib lapor empat tahun (2022-2026)," kata Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Menurut Masjuno, wajib lapor selama empat tahun setelah bebas bersyarat ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk semua narapidana.

Baca Juga: Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat dari Penjara

"Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan," ujar dia.

Juno menegaskan bahwa pembebasan bersyarat (PB) ini bukan berarti Atut sudah bebas seutuhnya, tetapi menjalani proses pembinaan di luar lapas.

PB diberikan pada narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

"Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya," tegas Juno.

Menurut aturan, selama masa bebas bersyarat, Atut wajib melapor tiap satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.

Ia wajib berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat.

Ratu Atut telah dibebaskan bersyarat hari ini pada pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, eks Gubernur Banten Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ia terbukti menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Selain Atut, mantan jaksa Pinangki dan dua orang terpidana wanita lainnya juga mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022).

Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022), mengatakan keempatnya merupakan terpidana kasus tipikor.

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah), kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati dan Desi (Ariyani)," kata Masjuno, dikutip dari Kompas.com.

"Iya semua tipikor semuanya," kata dia.

Fathira Deiza Aldairubi Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 karena berkelakuan baik.

Selama ini, kata dia, keempatnya memenuhi standar operasional prosedur dan proses pertimbangan pembebasan bersyarat (PB) yang berlaku.

Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan diluar LAPAS bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

"Itu berproses, sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai dua pertiga, berkelakuan baik dan sebagainya seperti itu," jelas dia.

Pinangki Sirna Malasari atau lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, buronan kasus skandal Bank Bali.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kantor DLH Bandar Lampung Digeledah

Sebelumnya Pinangki berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga.

Sementara, Mirawati Basri merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Mirawati menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra dan ditahan di Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada 23 Februari 2021, terpidana Mirawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Sedangkan, Desi Ariyani adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, pada 26 April 2021.

Desi Ariyani dijebloskan atas dugaan korupsi karena telah terbukti memperkaya diri sendiri antara lain, Desi Aryani sebesar Rp3,4 miliar, Fator Rachman Rp3,6 miliar, Jarot Subana Rp7,1 miliar, Faqih Usman Rp8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar senilai Rp47 miliar.



Sumber : Kompas TV/berbagai sumber



BERITA LAINNYA



Close Ads x