Kompas TV nasional sosial

Kerap Ditanyakan, 21 Masalah Kesehatan Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.tv - 7 September 2022, 12:29 WIB
kerap-ditanyakan-21-masalah-kesehatan-ini-ternyata-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan
Logo BPJS Kesehatan. Peserta bisa mengikuti program Rehab untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program BPJS Kesehatan banyak dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan secara cuma-cuma ketika sedang sakit. 

Jaminan kesehatan ini mulai dilaksanakan pada tahun 2014 silam melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu programnya yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan berdasarkan sistem asuransi.

Masyarakat nantinya diwajibkan membayar iuran dalam jumlah ringan untuk tabungan biaya perawatan kala sakit di kemudian hari. Kebijakan ini diikuti oleh seluruh WNI yang memiliki BPJS.

Beberapa masalah kesehatan diketahui bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Mulai dari yang paling sepele seperti pembersihan karang gigi, ganti kacamata, hingga yang terberat seperti operasi jantung yang bisa memakan biaya puluhan juta jika tidak pakai BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus

Meski demikian banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait layanan kesehatan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jika Anda memiliki masalah kesehatan seperti dalam daftar di bawah maka BPJS tak bisa menanggungnya sehingga Anda menggunakan biaya pribadi.

Dalam salinan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 layanan atau masalah kesehatan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.

21 masalah kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

Baca Juga: Cara Lain Cek Subsidi Gaji Rp600.000, Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id!

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

Baca Juga: Urus SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan, Kalau Belum Punya? Ini Penjelasan Korlantas

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Syarat Bikin SIM dan STNK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan Kapan Mulai Berlaku? Cek Infonya!

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x